Tujuh Pelanggar Syariat Dicambuk
Terdakwa dicambuk bervariasi, mulai dari 35 cambuk hingga 100 kali cambukan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muslim Arsani
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong menggelar hukuman cambuk bagi tujuh terhukum pelanggar qanun jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
Hukuman cambuk dilakukan di halaman masjid Nur Nabawi, komplek perkantoran Bener Meriah, Rabu (28/2/2018).
Saat ini proses hukuman cambuk sedang dalam proses, satu diantara 7 terhukum tersebut merupakan seorang wanita atas nama, Rumi Rizki, kasus khamar.
Baca: Tersandung Perkara Mesum dan Perjudian, 5 Terpidana Pelanggar Qanun Aceh Jalani Hukum Cambuk
Dari pantauan Serambinews.com, warga Bener Meriah mulai memadati pelataran Masjid Nur Nabawi untuk menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut.
Terdakwa dicambuk bervariasi, mulai dari 35 cambuk hingga 100 kali cambukan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.