Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geger Motor Berplat Merah saat Kampanye Bersama, Ternyata Ini Pemiliknya

Dugaan pelanggaran terjadi ketika sepeda motor Yamaha King yang digunakan peserta konvoi menggunakan plat merah bernomor polisi G 9874 G

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Geger Motor Berplat Merah saat Kampanye Bersama, Ternyata Ini Pemiliknya
Istimewa
Yamaha King yang digunakan peserta konvoi menggunakan plat merah bernomor polisi G 9874 G 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kampanye bersama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal pada Minggu 18 Februari 2018 lalu mengundang perhatian masyarakat.

Kampanye damai yang diikuti lima pasangan calon peserta Pilakda Kota Tegal itu juga dilakukan dengan arak- arakan peserta pilkada dengan konvoi kendaraan roda empat dan roda dua.

Dugaan pelanggaran terjadi ketika sepeda motor Yamaha King yang digunakan peserta konvoi menggunakan plat merah bernomor polisi G 9874 G.

Motor 2-tak itu ditumpangi seorang pria dengan kaos berwarna putih dan biru, bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Dedy Yon- Jumadi yang melaju bersama rombongan dengan menggunakan atribut serupa.

Mengetahui hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal bergerak untuk memeriksa dan mendalami adanya dugaan pelanggaran itu.

"Kami sudah menindaklanjuti dan mendalami kasus tersebut. Kami juga melakukan penelusuran milik siapa kendaraan tersebut," kata Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, Kamis (1/3/2018).

Berita Rekomendasi

Baca: Anis Matta Jurkamnas Kampanye Dialogis Isran-Hadi Besok

Dugaan pelanggaran dalam kasus itu yakni penggunaan aset negara untuk berkampanye.

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi ke tim sukses pasangan calon dan pemilik motor sudah dilakukan pihaknya.

"Hasil penelusuran kami, motor tersebut tadinya milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Motor itu sudah tidak dipakai dan sudah dilelang pada 2016 lalu," jelas Akbar.

Pemenang lelang atau pemilik pertama setelah sudah tidak jadi aset negara yakni atas nama Sugeng Suwaryo yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Tegal.

Kemudian, motor tersebut dijual kepada seorang warga Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal dengan nama Imam.

"Oleh Sugeng, motor tersebut diiklankan di Facebook untuk dijual. Motor tersebut kini dipegang dengan atas nama Imam yang selanjutnya digunakan untuk ikut arak- arakan kampanye," terangnya.

Menurutnya, motor tersebut belum dilakukan balik nama. Begitu juga dengan plat nomor-nya yang masih berwarna merah karena belum diganti.

Karena kasus tersebut melibatkan daerah lain, Panwaslu Kota Tegal bekerjasama dengan Panwaslu Kabupaten Brebes untuk menyelidiki temuan dugaan pelanggaran itu.

Senada, Ketua Panwaslu Brebes, Wakro, menuturkan sepeda motor plat merah yang digunakan untuk kampanye itu sudah bukan lagi milik Pemda Brebes.

"Hal itu diketahui sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 050/571/2016 per 24 Oktober 2016, bahwa aset tersebut sudah dihapus bukan milik pemda lagi," kata Wakro.

Menurutnya, kuda besi itu sudah dilepas dengan cara dilelang.

"Namun, hingga saat ini, oleh pemenang lelang, motor tersebut belum dilakukan penggantian terhadap warna plat nomor yang masih merah," jelasnya.

Ia menuturkan, sebelum aset itu dilepas, motor itu dipakai pegawai negeri sipil Dinas Perkebunan dan Perhutanan Kabupaten Brebes.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas