Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng

Tim Kunker Komisi III DPR RI meminta penjelasan tentang pagu anggaran 2018, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan.

Editor: Content Writer

Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI meminta penjelasan tentang pagu anggaran 2018, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah. 

Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga mempertanyakan tentang jumlah perkara yang  ada di Jawa Tengah dan berbagai permasalahan proses eksekusi.

“Komisi III meminta penjelasan mengenai implementasi reformasi internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berkaitan dengan efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang, Jateng, Rabu (28/2/2018).

Kahar mengatakan, untuk masalah anggaran yang berkaitan dengan sarana dan prasarana bagi aparat peradilan, hal tersebut akan disampaikannya kepada Mahkamah Agung agar dapat diperjuangkan demi kepentingan dunia peradilan.

“Terhadap usulan mengenai penambahan personil tenaga tata usaha di lingkungan Kejaksaan, kita juga akan bicarakan dengan instansi terkait,” komitmen politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Sadiman menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam proses eksekusi pidana umum (Pidum), yaitu di daerah hukum Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sukoharjo, Karanganyar, belum terdapat Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan biaya eksekusi pun masih sangat minim, serta terdapat barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak diambil oleh pemiliknya.

“Adapun permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara adalah penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi berdasar UU Nomor 3 Tahun 1971, yang penanganannya telah dilimpahkan dari Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Sadiman.

Berita Rekomendasi

Terkait implementasi reformasi internal Kejati Jateng yang menyangkut efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan, Kajati menyatakan bahwa secara kelembagaan telah terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.

“Dan secara individu, yakni terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas