Polres Subang Ungkap Kasus Pembuatan Oli Palsu, Produksinya Dijual di Provinsi Ini
Selain kecurangan pembuatan oli, diketahui kegiatan home industri itu dilakukan tanpa ijin.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang gerebek berhasil mengungkap pembuatan oli palsu, yang dilakukan oleh YS (44) di garasi rumahnya di Kampung Pasirmahi, Desa Kosar, Cipeundey, Kabupaten Subang.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (24/2/2018).
Selain kecurangan pembuatan oli, diketahui kegiatan home industri itu dilakukan tanpa ijin.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni mengatakan oli yang diolah oleh YS diduga oplosan dan tidak berstandar nasional.
"Modus dia membeli beberapa oli yang diduga oli oplosan atau yang tidak bisa pastikan SNI nya," katanya, di Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Karanganyar, Kec/kab. Subang, Kamis (1/3/2018).
Baca: Polda Jabar Pastikan Warga Tasik Ini Anggota MCA, Begini Pembagian Tugasnya dalam Sebarkan Hoax
Oli oplosan yang dibelinya itu, oleh tersangka dipindahkan ke botol oli yang memiliki merek terkenal.
Botol dan tampilan yang sama seperti oli resmi pun didapat di garasi rumahnya yang dijadikan tempat mengolah oli tersebut.
Baca: Rumah Pembuat Oli Palsu di Bekasi Digerebek Polisi, Enam Orang Diamankan
Hasil penggerebekan yang telah dilakukan jajarannya, Joni menyebut masih ada lima ton oli pada 25 drum.
Bahkan, menurut keterangan tersangka, olinya ini telah disebar tidak hanya di Subang, tapi ke beberapa daerah di Jawa Barat.
"Itu oli ada kurang lebih 25 drum atau lima ton. Oli buatannya ini sudah beredar di Bogor, dan Wilayah Jawa Barat lainnya," ucap Joni.
Botol oli yang digunakannya untuk melancarkan penjualan yaitu oli bermerek Yamalube dan Pertamina Enduro untuk berbagai ukuran dan jenisnya.
Belasan ribu botol oli bermerek itu, serta alat bantu untuk memindahkan oli pun telah dijadikan barang bukti.
Karena oli yang tidak sesuai standar, Joni menyebut oli yang diproduksi YS akan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan.
Hal tersebut dikarenakan kandungan oli yang tidak jelas, dan standarisasi olinya belum tentu sesuai untuk kendaraan.
Atas perbuatannya, YS sebagai tersangka diancam pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf (d) UURI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, pasal 120 ayat 1 Jo. Pasal 53 ayat 1 UURI No. 03 tahun 2014 tenang Perindustrian.
Masing-masing pasal yang disangkakan, ancaman hukuman penjaranya diatas lima tahun.
Tidak berhenti di YS, Satreskim Polres Subang akan mengembangkan kasus yang telah meresahkan masyarakat ini.
"Sementara pelaku ada 1 orang, sudah kita lakukan penahanan. Pelaku lain yang diduga terlibat masih dalam pencarian," katanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.