Shabu dari Malaysia Dibawa Ke Banjarmasin
Polda Kalsel dan BNNP Kalsel berhasil bongkar sindikat pedagan shabu-shabu dan ineks.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Gerak gabungan petugas Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran hampir setengah kilo sabu dan ratusan butir ineks, Kamis (22/2/2018) lalu.
Sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa menuju Banjarmasin, oleh pria bernama Gilang Fajar Ramadhan (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin.
Tak hanya Gilang , petugas juga menangkap dua rekannya Herman (37) warga Jalan Adipati, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin dan M Rifani ((34) warga Jalan Veteran Kecamatan Martapura Kota Kabuaten Banjar yang bertugas melakukan penjemputan dan rencananya menyimpan barang terlarang itu.
Selain itu dua napi Lapas Karang Intan yakni E dan H juga diperiksa oleh petugas karena diduga sebagai pengendali dan memerintahkan kepada Gilang untuk mengambil barang terlarang tersebut ke Malaysia.
"Gilang di suruh siapkan paspor dan disuruh oleh berangkat ke Malaysia oleh satu oknum penghuni Lapas tersebut," papar Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Firman, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Polda Kalsel, Kamis (1/3/2018).(Banjarmasin Post/Irfani Rahman)
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Baca: Detik-detik Tersangka Pencucian Uang Berontak di Kantor BNN