Kisah Mang Jangol dan Istri Cantiknya, dari Ketua DPPRD Bali Sampai Ancam Hukuman Mati
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40)tidak mengajukan keberatan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) melalui tim penasihat hukumnya dari Yudistira Association, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut.
Hal tersebut disampaikan pengacara senior, Nyoman Sudiantara selaku penasihat hukum Mang Jangol kepada majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/3/2018).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Narapati itu, suami dari Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa berkas terpisah) ini didakwa tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidana maksimal, hukuman mati.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa mengenai dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan keberatan, yang mulia majelis hakim," ujar Nyoman Sudiantara kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi.
Dengan telah dibacakannya surat dakwaan dan tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim pun meminta jaksa penuntut mengadirkan para saksi.
Namun jaksa Dewa Narapati belum bisa menghadirkan saksi dan meminta waktu seminggu.
Atas permintaan jaksa tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan, dan akan kembali digelar pekan depan.
"Baik sidang kami tunda. Sidang kembali dilanjutkan Kamis minggu depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi," ucap Hakim Ketua Ida Ayu Adnyadewi, sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Jalannya persidangan cukup ramai, baik di ruang sidang maupun di luar ruang sidang, dengan hadir sejumlah kerabat Mang Jangol.
Tak hanya Mang Jangol, beberapa terdakwa lainnya dalam kasus ini juga menjalani sidang dengan pemeriksaan keterangan para saksi, diantaranya Ni Luh Ratna Dewi (terdakwa dalam berkas terpisah).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.