Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Pramugari yang Mengonsumsi Kokain

Keempat pelaku diantaranya FHM (37) dan DSB (37) diamankan bersamaan pada Sabtu (24/2/2018) lalu di areal Central Parkir, Kuta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologis Penangkapan Pramugari yang Mengonsumsi Kokain
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Zaenal Nur Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pada akhir bulan Februari 2018, Polsek Kuta mengamankan empat pelaku kasus Narkotika.

Tak tanggung-tanggung narkotika yang dikonsumsi dan diedarkan yakni jenis kokain.

Keempat pelaku diantaranya FHM (37) dan DSB (37) diamankan bersamaan pada Sabtu (24/2/2018) lalu di areal Central Parkir, Kuta, Bali.

MMS (28) diamankan pada 25 Februari 2018 dikamar kostnya Anika House Jl. Gunung Lumut Denpasar Barat, dan BNY (41) ditangkap pada Minggu (25/2/2018).

Awal pengungkapan ini dari informasi masyarakat adanya laporan bahwa di seputaran Central Parkir sering terjadi transaksi Narkotika.

Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Iptu I Putu Budi Artama hingga akhirnya pada Sabtu (24/2/2018) pelaku FHM diamankan.

Barang bukti dari FHM diamankan satu paket kokain seberat 0,75 gram netto.

Berita Rekomendasi

Sementara DSB memesan atau hendak membeli kokain dari FHM.

Adapun barang bukti yang juga didapat dari pramugari MMS (28) diantaranya adalah satu paket sabu berat bersih 0,12 gram, dua paket kokain dan satu strip 4 butir Dumolid.

Dari tangan BNY diamankan empat plastik bening, 4 paket kokain, uang tunai Rp 20 juta, dan robekan plester hitam.

Narkotika jenis kokain ini sangat langka didapatkan dan nilai jualnya pun tinggi, satu paket seberat 1 gram dijual dengan Rp 2,5 juta.

Para pelaku ini dijerat dengan pasal sebagai pengguna narkotika dan pengedar.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas