Kronologis Penangkapan Pramugari yang Mengonsumsi Kokain
Keempat pelaku diantaranya FHM (37) dan DSB (37) diamankan bersamaan pada Sabtu (24/2/2018) lalu di areal Central Parkir, Kuta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pada akhir bulan Februari 2018, Polsek Kuta mengamankan empat pelaku kasus Narkotika.
Tak tanggung-tanggung narkotika yang dikonsumsi dan diedarkan yakni jenis kokain.
Keempat pelaku diantaranya FHM (37) dan DSB (37) diamankan bersamaan pada Sabtu (24/2/2018) lalu di areal Central Parkir, Kuta, Bali.
MMS (28) diamankan pada 25 Februari 2018 dikamar kostnya Anika House Jl. Gunung Lumut Denpasar Barat, dan BNY (41) ditangkap pada Minggu (25/2/2018).
Awal pengungkapan ini dari informasi masyarakat adanya laporan bahwa di seputaran Central Parkir sering terjadi transaksi Narkotika.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Iptu I Putu Budi Artama hingga akhirnya pada Sabtu (24/2/2018) pelaku FHM diamankan.
Barang bukti dari FHM diamankan satu paket kokain seberat 0,75 gram netto.
Sementara DSB memesan atau hendak membeli kokain dari FHM.
Adapun barang bukti yang juga didapat dari pramugari MMS (28) diantaranya adalah satu paket sabu berat bersih 0,12 gram, dua paket kokain dan satu strip 4 butir Dumolid.
Dari tangan BNY diamankan empat plastik bening, 4 paket kokain, uang tunai Rp 20 juta, dan robekan plester hitam.
Narkotika jenis kokain ini sangat langka didapatkan dan nilai jualnya pun tinggi, satu paket seberat 1 gram dijual dengan Rp 2,5 juta.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal sebagai pengguna narkotika dan pengedar.(*)