Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Murid Penganiaya Guru Budi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MH (17) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyono, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara

Editor: Sugiyarto
zoom-in Murid Penganiaya Guru Budi Dituntut 7,5 Tahun Penjara
surya/khairul amin
Terdakwa MH sebelum persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – MH (17) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ahmad Budi Cahyonto, guru SMAN 1 Torjun, Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 “Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara,” terangnya  pada Surya.co.id, Kamis (1/3/2018).

Munarwi melanjutkan tuntutan tersebut  belum maksimal mengingat perbuatan terdakwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang suami, juga menimbulkan trauma terhadap istri korban.

Sedang  hal yang meringankan  terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Hakim anggota 1, Gde Perwata, menuturkan dasar dari tuntutan 7,5 tahun mengacu pada Pasal 338 KUHP.

Sedang penasihat hukum terdakwa Mohammad Hafid Syafii akan menanggapi tuntutan jaksa dalama pleidoi dalam sidang berikutnya.

Berita Rekomendasi

“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kita akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” terang dia.

 Meskipun tuntutan maksimal,  Mohammad akan berupaya agar hak-hak pendidikan terdakwa tidak terlantar, dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas