Spanduk dan Bendera Paslon di Solo Ditertibkan
Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu Kota Solo bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Cagub dan Cawagub Jateng 2018.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu Kota Solo bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Cagub dan Cawagub Jateng 2018.
Penertiban digelar Jumat (2/3/2018) pagi di sejumlah titik di Solo, Jawa Tengah.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, penertiban APK sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, dan Pilgub, kita tertibkan karena tidak sesuai ketentuan, yakni dipasang di white area (kawasan terlarang) dipasang APK," ujarnya ditemui TribunSolo.com di kawasan Serengan.
Poppy berujar, banyak APK berupa spanduk Paslon yang ditertibkan hari ini.
Mengingat pihaknya bersama Satpol PP dan Linmas berkeliling di tiga kecamatan hari ini, yaitu Pasar Kliwon, Laweyan, dan Serengan.
Sementara, kemarin Kamis (1/3/2018) penertiban APK juga digelar di Banjarsari dan Jebres.
"Hari ini akan kita evaluasi kegiatan penertiban selama dua hari ini."
"Kita bisa tahu juga jumlah total APK yang telah ditertibkan di lima kecamatan," ungkap dia.
Adapun, tim gabungan tak hanya mentertibkan spanduk-spanduk Paslon yang dipasang di persimpangan maupun gapura perkampunga.
Tim gabungan juga melakukan penertiban bendera-bendera partai di sejumlah kawasan di Jembatan Joyontakan.
Lihat videonya di atas! (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
TONTON JUGA:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.