Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Spanduk dan Bendera Paslon di Solo Ditertibkan

Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu Kota Solo bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Cagub dan Cawagub Jateng 2018.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Satpol PP, Linmas, dan Panwaslu Kota Solo bekerjasama melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Cagub dan Cawagub Jateng 2018.

Penertiban digelar Jumat (2/3/2018) pagi di sejumlah titik di Solo, Jawa Tengah.

Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, penertiban APK sesuai dengan Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, dan Pilgub, kita tertibkan karena tidak sesuai ketentuan, yakni dipasang di white area (kawasan terlarang) dipasang APK," ujarnya ditemui TribunSolo.com di kawasan Serengan.

Poppy berujar, banyak APK berupa spanduk Paslon yang ditertibkan hari ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Mengingat pihaknya bersama Satpol PP dan Linmas berkeliling di tiga kecamatan hari ini, yaitu Pasar Kliwon, Laweyan, dan Serengan.

Sementara, kemarin Kamis (1/3/2018) penertiban APK juga digelar di Banjarsari dan Jebres.

"Hari ini akan kita evaluasi kegiatan penertiban selama dua hari ini."

"Kita bisa tahu juga jumlah total APK yang telah ditertibkan di lima kecamatan," ungkap dia.

Adapun, tim gabungan tak hanya mentertibkan spanduk-spanduk Paslon yang dipasang di persimpangan maupun gapura perkampunga.

Tim gabungan juga melakukan penertiban bendera-bendera partai di sejumlah kawasan di Jembatan Joyontakan.

Lihat videonya di atas! (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo

TONTON JUGA:


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas