Kedapatan Bawa Sabu Tapi Dua Napi Lapas Bangkinang Tak Mau Mengaku
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menetapkan dua narapidana Lapas Bangkinang, Jasman dan Andri, menjadi tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kampar menetapkan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Jasman dan Andri, menjadi tersangka.
Keduanya kedapatan membawa sabu dan ditangkap, Kamis (1/3/2018) lalu.
Penyidik berkeyakinan Jm dan Ad terlibat jaringan peredaran sabu walau tidak mengaku saat diinterogasi.
Kepala Satres Narkoba, Iptu Asdisyah Mursid menjelaskan alasan penetapan tersangka berdasarkan fakta yang berhasil diungkap penyidik.
Asdisyah mengungkapkan, paket barang bukti sabu yang mereka terima dari seorang wanita di luar Lapas, masih sempat dibuka.
Baca: Beragam Cara Dilakukan Tiga Bintang Film Dewasa Jepang Agar Bisa Juarai Olimpiade Kentut
Sabu dikemas dalam kotak rokok dan dilakban.
Kotak rokok terbungkus celana dalam saat Andri menerimanya dari wanita itu.
Menurut Asdisyah, Andri masih sempat membuka paket itu di kamar tempatnya ditahan.
Kemudian, celana dalam dan kotak rokok dipisahkan. Kotak rokok diberikan kepada Jasman.
"Kita yakinlah (Jm dan Ad) tahu. Ngakunya nggak tahu (ada sabu dalam kotak rokok). Masa nggak tau. Kecuali kotak rokoknya belum terbuka," ujar Asdisyah, Minggu (4/2/2018).
Menurut Asdisyah, sipir Lapas curiga melihat sesuatu di saku Jasman.
Kemudian Jasman digeledah. Di situlah, terungkap bahwa isi kotak rokok itu ternyata sabu.
Kepada sipir, Jasman mengaku kotak rokok itu diperoleh dari Andri.
Baca: Tiga Faktor yang Bisa Saja Membuat Jokowi Calon Tunggal Presiden
Jasman juga mengaku kotak rokok akan diberikan kepada seorang napi lain bernama Ipung.
Setelah interogasi permulaan, sipir menyerahkan Jasman dan Andri ke Satres Narkoba.
"Ipung akan diperiksa besok (Senin). Itupun kalau Ipung mengaku, itu (sabu) pesanan dia," ujar Asdisyah.
Menurut mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tapung ini, Andri masih mengaku tidak kenal dengan wanita yang memberi paket celana dalam.
"Pengakuan mereka nggak begitu penting. Yang penting faktanya jelas," katanya.
Asdisyah menuturkan, Jasman dan Andri masih ditahan di Markas Polres Kampar.
Pihaknya tidak akan menahan mereka karena masih menjalani sisa hukuman di Lapas Bangkinang.
Baca: Ketika Kahiyang Ayu Goda Bobby: Mas Suami, Ini Hari Minggu loh, Ayo Jalan-jalan
Keduanya akan dikembalikan ke Lapas Bangkinang, Senin (5/3/2018) besok.
Jasman dan Andri adalah terpidana kasus pencurian.
Mereka akan bebas beberapa bulan lagi. Jelang bebas, mereka diberi kepercayaan menjadi tamping luar.
Andri diduga menerima paket berisi sabu ketika membuang sampah di luar Lapas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.