Sempat Berupaya Kabur, Lima Penjudi Ini Akhirnya Ditangkap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima orang tersebut digiring ke Polsek Wiyung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUINNEWS.COM, SURABAYA - Lima orang warga Kramat, Wiyung, Surabaya, digerebek polisi saat bermain judi domino.
Chairil (46), Joko Umbar (34), Samsul Arifin (34), Widodo Santoso (22), dan Deangbangsli (27), warga Jalan Kramat, Wiyung, ini dibekuk polisi.
Lima orang tersebut duduk melingkar sembari beradu kartu domino dan sejumlah uang.
Mereka taruhan Rp 5.000 sekali putaran main.
Kaget lantaran polisi menggerebek tempatnya berjudi, lima orang itu semburat.
Sigap, polisi tanpa ba-bi-bu membekuk mereka beserta sejumlah uang taruhan dan kartu judi.
"Sudah nggak bisa mengelak karena ada barang bukti di tempat itu," ujar Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, Minggu (4/3/2018).
Saat digerebek, polisi juga mengamankan satu set kartu domino dan sejumlah uang Rp 415 ribu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima orang tersebut digiring ke Polsek Wiyung.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 2 UU RI no 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.