Bawaslu Menangkan JR Saragih, KPU Sumut Wajib Tindaklanjuti Maksimal 3 Hari Kerja
Komisioner KPU Benget Silitonga mengaku belum memperoleh salinan putusan sidang musyawarah terkait sengketa Pilgub Sumut
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Nanda F Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Herdi Munthe mengatakan, KPU Sumut wajib menindaklanjuti putusan sidang musyawarah gugatan JR Saragih-Ance Selian paling lama tiga hari kerja pascaputusan.
Herdi mengatakan, saat ini Bawaslu sedang menyiapkan berkas putusan musyawarah itu untuk kemudian disampaikan ke pemohon, yakni JR Saragih-Ance Selian, dan kepada termohon, KPU Sumut.
"Sesuai Undang-undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang sengketa, KPU provinsi wajib menindaklanjuti putusan paling lama tiga hari kerja," kata Herdi saat dihubungi, Minggu (4/3/2018).
Pada Pasal 44 Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilgub, dijelaskan putusan Bawaslu atas penyelesaian sengketa proses Pemilihan bersifat mengikat.
Berdasarkan Ayat (1) Pasal 46, dijelaskan, salinan putusan Bawaslu disampaikan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait paling lama dua hari terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
Baca: Bangkai Harimau Ini Digantung Warga Setelah Berkeliaran Mendekati Sekolah di Madina
Sedangkan pada Ayat (1) Pasal 47, dijelaskan bahwa putusan Bawaslu terkait penyelesaiaan sengketa wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan.
Sementara Komisioner KPU Benget Silitonga mengaku belum memperoleh salinan putusan sidang musyawarah terkait sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 oleh pemohon JR Saragih-Ance Selian.
"Belum ada kita terima salinan," katanya.