KPU Sebut Ijazah JR Saragih Harus Diverifikasi Ulang
Verifikasi ulang itu dilakukan setelah JR Saragih melegalisasi ijazah ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU Provinsi Sumatera Utara harus memverifikasi ulang ijazah SMA milik Jopinus Ramli (JR) Saragih.
Verifikasi ulang itu dilakukan setelah JR Saragih melegalisasi ijazah ke Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ini merupakan tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara.
Di sidang majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, pada Sabtu (3/3/2018) malam, memutuskan persyaratan pencalonan JR Saragih di Pemilihan Gubernur Sumut, sudah sesuai dengan undang-undang.
"Karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut. Kami akan merujuk kepada UU dan PKPU," tuturnya ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: Wiranto Ceritakan Suhu Politik Indonesia yang Meningkat kepada Mendagri Australia
Dia menjelaskan, putusan Bawaslu RI itu tidak membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumut menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut karena menemui permasalahan di legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Dia mengatakan, status pasangan JR Saragih-Ance Selian masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sampai saat ini.
Untuk mengubah status TMS menjadi MS, pihak KPU Provinsi Sumut perlu melakukan verifikasi.
"Kalau itu sesuai dengan UU dan PKPU, kemungkinan bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ya semua tergantung verifikasi. Jadi sampai sekarang keputusannya masih sama TMS," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumut mengabulkan permohonan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumut terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa, 20 Februari 2018 lalu.
Hasil keputusan berupa persyaratan pencalonan JR Saragih dalam Pemilihan Gubernur Sumut, sudah sesuai undang-undang itu diambil di sidang majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur Sumut di Kantor Bawaslu Sumut, pada Sabtu (3/3/2018)