Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Pejabat BPN Kota Semarang Diciduk Kejari

Tim Kejari Kota Semarang mengamankan dan memeriksa empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Empat Pejabat BPN Kota Semarang Diciduk Kejari
Tribun Jateng/Reza Gustav
Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji. TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Reza Gustav

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tim Kejari Kota Semarang mengamankan dan memeriksa empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPN Kota Semarang, Jl Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Senin (5/3/2018) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sempat tersebar kabar bahwa ada pihak yang melakukan OTT terhadap pejabat BPN Kota Semarang, namun belum ada yang memberikan keterangan.

Baca: Rifai Tak Bermaksud Membunuh Metha, Niatnya Hanya Ingin Memberi Pelajaran

Saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Semarang, Selasa (6/3/2018) siang, Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji membenarkan hal tersebut.

"Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan. Itu benar, kami bawa dan lakukan pengamanan, namun saya belum bisa bicara banyak karena secara resmi dari timnya belum melaporkan ke saya semua," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Samudji mengungkapkan empat pejabat BPN yang ditangkap berinisial WR, S, J, dan F.

Baca: Pembantu RT Tantang Kekasihnya Balaskan Dendam kepada Mantan Majikan, Nyawa Metha pun Melayang

Selain diamankan, ada juga sebanyak 10 amplop berisi uang yang disita dengan jumlah sekitar Rp 32 juta.

Saat ditanya mengenai kronologi dan status para pejabat yang diamankan, Samudji masih belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

"Ini masih penyidikan. Nanti, kami informasikan lebih lanjut sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, prosesnya (pemeriksaan) sedang berlangsung," tutur Samudji.

Baca: Tak Biasanya Anniesa Dandan Berlebihan, Suaminya Malah Tanpa Ekspresi

OTT tersebut dilakukan berdasarkan perintah dalam surat No. 593/O.3.10/Fd.1/02/2018 tertanggal 28 Februari 2018.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas