Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Sampang Vonis Siswa Penganiaya Guru Budi 7,5 Tahun Pidana Penjara

Para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hakim PN Sampang Vonis Siswa Penganiaya Guru Budi 7,5 Tahun Pidana Penjara
Surya
Pelayat yang memadani kediaman almarhum guru Budi. 

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG – Hakim Pengadilan Negeri Sampang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada MH (17), pelajar SMAN 1 Torjun Sampang yang menganiaya Ahmad Budi Cahyanto, guru kesenian di sekolah tersebut, hingga tewas.

Selasa (6/3/2018) pelajar itu dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Pada sidang putusan dipimpin hakim ketua, Purnama, dibacakan amar putusan atas vonis hukuman terhadap MH.

“Dari hasil sidang, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap almarhum Budi Cahyanto,” terang Purnama.

Baca: Pelaku Mengaku Panik, Niatnya Hanya Beri Pelajaran kepada Metha Namun Berujung Kematian

Purnama menambahkan, para majelis hakim sepakat menyatakan MH terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga pembunuhan sesuai dengan isi Pasal 338 KUHP.

"Hasil putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu hukuman penjara 7,5 tahun," terangnya.

Berita Rekomendasi

Kondisi Guru Budi saat masih hidup dan saat dirawat di RSUD dr Soetomo, Surabaya, sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sampang, I Gde Perwata menyampaikan pandangannya bahwa tidak relevan bila terdakwa dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang seperti permintaan kuasa hukum dan MH.

Baca: Kekasih Bunuh Pacarnya yang Tengah Mengandung di Pekanbaru Itu Dituntut Hukuman Mati

“Sangat tidak relevan jika terdakwa (MH) ditempatkan di RPS Sampang. Sebaiknya dia ditempatkan di Lapas Anak wilayah Blitar,” sambungnya.

Sementara, penasihat hukum MH, Mohmmad Hafid Syafii menyatakan pihaknya belum bisa menentukan upaya hukum lebih lanjut terkait amar putusan yang telah diterima.

“Kami belum bisa menentukan sikap atas amar putusan, kami akan berpikir terlebih dahulu selama seminggu sebelum akhirnya menentukan langkah hukum,” terang Mohammad Hanif.

Penulis: Khairul Amin

Berita ini telah tayang di Surya dengan judul: Pelajar yang Aniaya Guru Budi di Sampang Hingga Tewas Akhirnya Dijatuhi Vonis Hakim. Apa Hukumannya?

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas