Tega Membunuh Lalu Membakar Pacar, Supriyadi Dituntut Hukuman Mati
Kini, pelaku yang duduk di kursi pesakitan, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Masih ingat kasus pembunuhan yang menimpa Ema Desrita, wanita 21 tahun oleh kekasihnya sendiri, Supriyadi, alias Andi pertengahan tahun 2017 lalu di Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kini, pelaku yang duduk di kursi pesakitan, dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar, Selasa (6/3/2018) di pengadilan negeri (PN) Pekanbaru.
Korban saat itu dihabisi nyawanya oleh terdakwa dalam kondisi hamil.
Baca: Metha Memecat PRT-nya Dengan Cara Halus, Namun Harus Dibalas dengan Nyawa
Tuntutan hukuman mati ini dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Eric.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
"Menuntut terdakwa Supriyadi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP dengan pidana mati," sebut Eric membacakan tuntutannya di hasapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bambang Miyanto.
JPU menilai hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena perbuatannya sudah menimbulkan keresahan, dan membuat orang lain meninggal.
"Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," sebutnya.
Mendengar tuntutan itu, Supriyadi terlihat tenang.
Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, pria berusia 27 tahun itu menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Azman Hadi, mengatakan perbuatan kliennya memang tergolong sadis.
Namun, menurutnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat.
"Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," ujarnya.
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan dilakukan Supriyadi pada 15 Agustus 2017 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa janjian bertemu dengan korban.
Pelaku diketahui kesal karena korban mendesak pertanggungjawabannya atas kehamilan terse
Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.
Jilbab ini kemudian dijadikan alat untuk membunuh korban.
Kejamnya lagi, tidak cukup hanya menghilangkan nyawa, pelaku juga membakar korban dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.
Sayangnya, upaya ini tidak berhasil, warga menemukan jasad korban sehari setelah pembunuhan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru dengan judul Ingat Kasus Wanita Dibunuh dan Dibakar di Rumbai? Pacarnya Diituntut Hukuman Mati,