Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya
"MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bogor, tiga diantaranya dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan,"
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya sopir taksi online, Justinus Sinaga (41) warga Beiji, Depok, Jawa Barat terungkap.
Polres Bogor menangkap lima dari tujuh pelaku pembunuhan tersebut.
Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap Setelah Pelaku Kepergok Pakai Mobil Korban
Justinus sebelumnya ditemukan tak bernyawa dengan posisi tangan terikat dan wajah lebam-lebam di antara semak-semak dan pepohonan di kawasan perbatasan Gunung Picung dan Gunung Bunder, Kabupaten Bogor, Senin (5/3/2018).
Kronologi Ditemukannya Jenazah
Justinus ditemukan meninggal dunia setelah mendapatkan order penumpang dari Holland Bakery Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dengan tujuan Gunung Salak Endah, Kecamatan Pamijahan, Jumat (3/3/2018) sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut Kapolsek Cibungbulang, Kompol Agus Suyandi kepada TribunnewsBogor.com, Senin (5/3/2018), Sabtu (3/3/2018) sekitar pukul 01.00 WIB istri korban bernama Maghdalena (35) menelepon Justinus karena merasa khawatir.
Baca: Kasus Tewasnya Sopir Taksi Online di Gunung Bunder Bogor: Kronologi Hingga Dugaan Polisi
"Sekitar pukul 01.00 WIB hari Sabtu, suaminya ditelepon dan masih diangkat, kata istrinya masih terdengar suara penumpang," kata Kompol Agus.
Tak kunjung mendapat kabar dari suaminya, Magdhalena pun kembali menghubungi suaminya sekira pukul 02.00 WIB.
"Tapi pas menelepon kedua kalinya, nomornya sudah tidak aktif," kata Agus.
Kemudian pihak keluarga langsung mencari informasi tentang keberadaan Yustinus ke pengelola taksi online tempat korban terdaftar.
Baca: Keterangan Pendeta Dalam Sidang Mempertegas Niat Ahok Bercerai Dengan Veronica Tan
Keluarga lalu mendapat informasi bahwa korban sudah sampai ke tempat tujuan pukul 23.58 WIB di Kawasan Gunung Salak Endah di daerah Sukaraja, Bogor.
Berbekal informasi tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan mencoba melakukan pencarian dekat lokasi tujuan korban mengantar penumpangnya.
Kemudian, Senin (5/3/2018) pagi sekira pukul 10.00 WIB korban ditemukan di Kawasan Gunung Bunder, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Jenazah korban pun langsung dibawa ke RSUD Ciawi.
Kondisi korban saat ditemukan
Dikutip dari Tribunnewsbogor.com, saat ditemukan jenazah Yustinus cukup memprihatinkan.
Viktor Situmorang, kakak ipar korban mengatakan saat ditemukan saku celana dan baju yang dikenakan adiknya sudah terbuka.
Selain itu tangannya pun terikat.
Baca: Ahok Terima Surat Pengakuan Veronica Tan Dalam Surat Ucapan Ulang Tahun
"Iya ada luka, terutama di muka, itu lebam kayak bekas benda tumpul. Pokoknya posisinya, kantong (pakaian) pada kebuka, pokoknya, habis gak ada yang tersisa (barang-barang milik korban)," katanya kepada Tribunnewsbogor, Senin (5/3/2018).
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Agus Suyandi mengatakan tewasnya Yustinus diduga dilakukan oleh penumpang yang menggunakan jasa taksi online korban.
"Mobil, ponsel, uang hilang, tapi tidak ada bekas luka senjata tajam, hanya mungkin ada luka lebam seperti kena pukulan saja," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Kronologi pembunuhan
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online tersebut.
Lima yang masing-masing berinisial AN (20), MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.
"AN diamankan di Subang, sedangkan empat lainnya di daerah Cipinang Gading, Kota Bogor kemarin," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (7/3/2018).
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Terdengar Suara Penumpang Saat Sopir Taksi Online Ditelepon Istri
Andi menjelaskan bahwa ketujuh pelaku tersebut memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Berawal ketika AN memesan taksi online menggunakan ponsel milik LN dari daerah Sukaraja, Kabupaten Bogor menuju Pamijahan pada Jumat (2/3/2018) sekira pukul 22.30 WIB.
"Awalnya di Sukaraja hanya empat orang yang naik, kemudian tiga lainnya naik saat sedang dalam perjalanan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Sesampainya di lokasi kejadian, korban bernama Justinus Sinaga (41) dijerat menggunakan tali oleh AN yang selanjutnya tangan dan kakinya diikat menggunakan lakban hitam oleh AN dibantu LN dan KM.
Setelahnya, korban dipukul menggunakan batu sebanyak tiga kali oleh MA dan gagang golok oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Saat itu korban langsung dibuang ke jurang oleh AN dan dua pelaku yang masih dicari dari dalam mobil di daerah Gunung Picung," katanya.
Awal mula kasus terungkap
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, pada awalnya polisi menangkap seorang pelaku yang membunuh sopir taksi online Justinus Sinaga (41), AN (20).
Pelaku AN, ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu sebelum pada akhirnya diserahkan ke Polres Depok dan kembali dilimpahkan ke Polres Bogor.
"Karena AN ini awalnya terlibat kasus penggelapan mobil di Depok kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Depok karena saat ditangkap, AN mengendarai mobil milik Justinus," ujar Kapolres kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (7/3/2018).
Saat itu, AN sempat tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, AN pun mengakui bahwa terlibat dalam kasus pembunuhan Justinus.
Setelahnya, Sat Reskrim Polres Bogor melakukan pengembangan kasus tersebut sampai pada akhirnya pelaku lainnya yang diduga terlibat pembunuhan kembali ditangkap.
"MA (40), AN (30), KM (40), LN (27) ditangkap di sebuah kos-kosan di Kota Bogor, tiga diantaranya dilumpuhkan karena sempat melakukan perlawanan," terangnya.
Dikatakannya lebih lanjut bahwa sebetulnya ada tujuh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online itu.
"Jadi pas kejadian itu ada tujuh orang, lima diantranya sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Atas kesalahnnya, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, barang bukti yang turut diamankan polisi antaralain seutas tali, satu buah batu, lakban warna hitam, satu kaus berkerah warna merah dan celana panjang milik korban, serta satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1992 EKM.