Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Dukun di Salatiga Ini Mirip Dimas Kanjeng, Korbannya dari Berbagai Daerah Sampai Lampung

Gara-gara mengaku diri bisa menggandakan uang secara gaib, Elia Muhlan (El) malah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Praktik Dukun di Salatiga Ini Mirip Dimas Kanjeng, Korbannya dari Berbagai Daerah Sampai Lampung
youtube
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Gara-gara mengaku diri bisa menggandakan uang secara gaib, Elia Muhlan (El) malah harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Warga Desa Kopeng Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang itu sebelumnya menipu seorang Desa Sukamaju Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara bernama Widi Cahyo Hadi (26) dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan informasi, penipuan ini berawal saat pelaku dan korban bersepakat untuk "mendatangkan" uang dengan cara melakukan ritual gaib.

Sebagai syarat untuk melakukan ritual, korban diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 14,5 juta.

"Uang sebesar itu dibelikan media betoro karang atau jenglot yang diberi darah manusia di PMI seharga Rp 10 juta dan kembang tebu yang harganya Rp 4,5 juta," bebr Kapolsek Getasan, AKP Masrurun pada Rabu (7/3/2018).

Selanjutnya, pelaku meminta waktu selama dua minggu agar uang Rp satu miliar yang ia janjikan bisa terkumpulkan.

Berita Rekomendasi

Korban yang sudah terlajur percaya pun menyanggupi permintaan itu, ia benar-benar menunggu.

Namun dalam jangka waktu yang ditentukan sendiri oleh pelaku itu tak ada hasil apa-apa. Korban yang jengkel kemudian melaporka perbuatan pelaku ke Polsek Getasan.

Baca: Komplotan Penjahat Penguasa Penjara, Numbers Gang Punya Ritual Menyimpang

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku memang benar ia telah melakukan penipuan yakni dengan iming-iming uang satu miliar."

"Selain itu dikeahui juga pelaku ini telah melakukan penipuan sejenis di beberapa tempat, antara lain Boyolali, Cilacap, Yogyakarta, dan Kota Semarang," urai Kapolsek.

Atas perbuatan penipuan berkedok dukun penggandaan uang ini, ersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan olah polisi.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas