Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepsek SMAN 1 Semarang Digugat Orangtua Siswa yang Dikeluarkan dari Sekolah

Kuasa hukum orangtua siswa akhirnya mendaftarkan gugatan terhadap Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, ke PTUN Semarang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepsek SMAN 1 Semarang Digugat Orangtua Siswa yang Dikeluarkan dari Sekolah
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Para siswa SMAN 1 Semarang menggelar aksi solidaritas terhadap dua siswa yang dikeluarkan. TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lebih dari seminggu, dua siswa SMAN 1 Semarang yang dikeluarkan dari sekolah karena dugaan kekerasan, AF dan AN, tidak mendapat kepastian nasib ujian nasional (UN).

Kuasa hukum orangtua siswa akhirnya mendaftarkan gugatan terhadap Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (7/3/2018).

Koordinator Kuasa Hukum orangtua siswa AN, Listyani Widyaningsih mengatakan, gugatan dilakukan lantaran tidak diresponnya somasi yang dikirimkan kepada Kepala Sekolah agar mencabut kebijakannya berupa penerbitan Surat Pengembalian Siswa ke Orangtua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama AN (objek sengketa).

"Gugatan sudah kami masukkan ke PTUN Semarang dengan Nomor registrasi 31/G/2018/PTUN.Smg," kata Listyani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu sore kemarin.

Listyani menilai, penerbitan objek sengketa tersebut sangat dipaksakan dan mengada-ada.

Baca: Istri Bripka Fer Bantah Selingkuh dengan Kapolsek, Dia Mengaku Hanya Curhat

Karena di dalam Buku Tata Tertib Peserta Didik SMAN 1 Semarang yang sah berlaku di lingkungan SMA Negeri 1 Semarang milik AN masih bersih dan tidak tertulis pelanggaran apapun yang dilakukan oleh AN.

Berita Rekomendasi

"Padahal, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMAN 1 Semarang akan ditulis di buku Tata Tertib tersebut dengan ditandatangani oleh peserta didik yang melakukan pelanggaran," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, buku berisi pelanggaran tersebut juga ditandatangani guru BK/Kesiswaan dengan disebutkan/ditulis jenis pelanggaran yang dilakukan beserta poin yang didapatkan.

Kemudian poin tersebut diakumulasikan hingga menentukan sanksi apa yang nantinya akan didapatkan peserta didik tersebut.

Baca: Jokowi-Prabowo Tanding Ulang Capres 2019

Namun dia menilai menjadi aneh jika kemudian Tergugat menyatakan AN tiba-tiba telah mendapatkan 120 poin dengan rincian pasal yang sama sekali tidak dimengerti anak Penggugat dan Penggugat karena AN merasa tidak melakukannya.

"Tergugat bahkan tidak menyebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh AN," paparnya.

Salah satu kuasa hukum orangtua AN, Denny Septiviant menambahkan, tindakan Tergugat yang langsung mengeluarkan AN dari SMAN 1 Semarang dengan mengembalikan kepada Penggugat selaku orangtuanya tanpa melalui proses teguran lisan maupun tertulis.

Dengan demikian, tidak ada tindakan yang edukatif sama sekali yang dilakukan oleh Tergugat.

Baca: Keluarga Tak Ingin Baasyir Dipenjara, Maunya Dirawat di Rumah Saja

Hal itu jelas sudah melanggar pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Bahkan, tindakan edukatif belum dilakukan, namun didahului dengan mengusir AN dari sekolah serta tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran di kelasnya. Tindakan Tergugat ini menyebabkan AN kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di SMAN 1 Semarang," tambahnya.

Kuasa Hukum yang lain, Sukarman berharap, dengan gugatan ini, PTUN mencabut Surat Keputusan Kepala Sekolah Menengah Negeri 1 Semarang yang berupa Surat Pengembalian Siswa ke Orang Tua/ Wali Nomor 422/104/II/2018 tanggal 14 Februari 2018 atas nama siswa AN.

Baca: Sebut 90 Persen Kepala Daerah Petahana Diduga Korupsi, Agus Rahardjo Dianggap Belum Matang

Selama proses hukum berjalan, Sukarman berharap, PTUN melakukan penundaan pelaksanaan Keputusan Tergugat/obyek sengketa dengan alasan adanya keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat yang akan dirugikan bila Keputusan Tergugat tetap dilaksanakan.

"Keadaan yang sangat mendesak tersebut adalah pada 19 Maret 2018 akan dilaksanakan Ujian Nasional yang harus diikuti oleh AN," ucap Sukarman.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi Listyaningsih, ketika akan dimintai konfirmasinya terkait gugatan tersebut, saat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif.

Begitupun dengan Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, saat dihubungi Tribun Jateng, tidak ada respon. (tribunjateng/cetak/nal/dse)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas