Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putra Bungsu Wakil Bupati Maros Ternyata Sudah Lima Tahun Konsumsi Narkoba

Putra Wakil Bupati Maros Harmil Mattotorang, Arjab Ajip Mattotorang dan tiga rekannya sudah lima tahun komsumsi sabu, Kamis (8/3/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putra Bungsu Wakil Bupati Maros Ternyata Sudah Lima Tahun Konsumsi Narkoba
Tribun Timur/Ansar
Putra bungsu Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang, Arjab Ajib Mattotorang (32) dibekuk Direktorat Narkoba Polda Sulsel saat berpesta sabu di rumahnya Jl Cemara, Alliritenggae, Turikale, Rabu (7/3/2018). TRIBUN TIMUR/ANSAR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Putra Wakil Bupati Maros Harmil Mattotorang, Arjab Ajip Mattotorang dan tiga rekannya sudah lima tahun komsumsi sabu, Kamis (8/3/2018).

Mereka yakni seorang petugas Satpol PP, Yusri (36), pegawai bandara, Haerul (31) dan seorang wiraswasta Haeril (25).

Saat mengkonsumsi sabu, pelaku bergantian membeli di Makassar.

Pelaku juga sudah lama jadi target operasi.

"Tersangka ini mengakui sudah lima tahun komsumsi sabu. Setiap mau makai (isap sabu), pelaku ini bergantian membeli di Makassar. Makanya kami jadikan target operasi," kata Kasubdit II Dir res narkoba Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon.

Baca: Istri Bripka Fer Bantah Selingkuh dengan Kapolsek, Dia Mengaku Hanya Curhat

Berita Rekomendasi

Untuk sementara, pelaku masih diketahui sebagai pengguna saja, berdasarkan barang bukti yang disita.

Setelah menangkap pelaku dari Maros, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Rumah Jabatan wakil Bupati Maros
Rumah jabatan wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang di jalan Ahmad Yani Turikale, nampak sepi. TRIBUN TIMUR/ANSAR

Hasil pengembangan, polisi membekuk bandar langganan Arjab Cs di jalan Teuku Umar, Tallo, Makassar, Rauf Topan.

Satu orang lainnya berinisial D masih buron.

"Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap satu orang di Makassar. Dia memang bandar karena BB-nya ada 20 gram," katanya.

Baca: Kronologis Siswa SMP di Pontianak Lemparkan Kursi dan Ponsel kepada Gurunya

Arjab Cs dijerat pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas