Pengakuan Pria Pelempar Rokok Kepada Orang Utan Penghuni Kebun Binatang Bandung
Deni Junaedi (27) menuturkan soal peristiwa pelemparan rokok kepada Orang Utan bernama Ozon di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Deni Junaedi (27) menuturkan soal peristiwa pelemparan rokok kepada Orang Utan bernama Ozon di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Warga Jalan Gempol Sari, Kota Bandung tersebut mengaku bukan orang pertama yang melempar rokok dalam keadaan menyala kepada Ozon.
Dituturkan dia, saat itu dirinya datang bersama keluarga, sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca: Pelaku Pelemparan Rokok Ke Orang Utan Harus Bertanggungjawab
"Saat itu sedang sepi karena ada pengunjung lain yang baru keluar (dari kandang Orang Utan). Tapi ada yang sama saya juga bawa kamera. Waktu itu saya lihat dia (Ozon) sudah dalam keadaan merokok," ujar Deni di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Jumat (9/3/2018).
Ia mengaku kaget melihat Orang Utan bisa merokok layaknya manusia.
Ia dan anak serta istrinya hanya bisa tertawa saat melihat pola prilaku Ozon.
Baca: Bonbin Bandung Ramai Didatangi Pengunjung yang Penasaran Ingin Lihat Orang Utan Merokok
Bahkan, Ozon sampai menghabiskan rokok di tangannya kemudian membuang puntung rokoknya.
"Iya, dia ngerokok sampai habis puntungnya dibuang. Lalu dia masuk lagi ke tengah. Tapi tiba-tiba dia menghampiri kami (jaraknya sekitar 3 meter) dan menyodorkan tangannya ke arah kami, saya pikir mungkin minta rokok lagi, enggak saya kasih awalnya," ujar Deni.
Namun, Ozon tetap keukeuh menyodorkan tangannya ke Deni dari kejauhan.
Lama kelamaan, Deni memberikannya sebatang rokok.
Baca: Asal Usul Jokowi Tekuni Olah Raga Tinju Hingga Buat Keluarga Sang Pelatih Kaget
"Mungkin mau merokok, tanpa pikir panjang saya reflek, keluarkan rokok menyalakannya dan melemparnya ke dia dan diambil dan dirokok. Saya lihat di sekitar kandang tidak ada larangan, tidak ada security. Saya enggak sadar ada pengunjung lain yang bawa kamera," ujar Deni.
Video rekaman Deni sedang melemparkan rokok viral di media sosial.
Deni datang sendiri ke Mapolrestabes Bandung sebagai bentuk pertanggung jawaban.
Kemarin, ia juga menyampaikan permohonan maafnya.
Baca: KPK Tetapkan Orang Dekat Mantan Hakim MK Akil Mochtar Tersangka Pencucian Uang
"Saya datang ke sini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Kepada seluruh warga Indonesia termasuk pecinta hewan, saya meminta maaf," ujar Deni.
Dalam video yang beredar, Ozon tampak merokok.
Gerakannya memegang sebatang rokok, mengangkatnya ke bibir, menghisap, dan mengeluarkan asapnya hampir mirip dengan pola prilaku manusia.
Penyebabnya, kata Kepala Tim Kesehatan Kebun Binatang Bandung Dedi Tri Sasongko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (9/3), karena Orang Utan memiliki gen yang 97 persennya menyerupai manusia.
Lantas, bagaimana Ozon bisa merokok dengan gerakan tubuh yang nyaris sempurna mirip manusia.
"Mungkin karena mencontoh prilaku pengunjung karena Orang Utan ini termasuk mamalia paling pintar dibanding mamalia lainnya. 97 persen gennya menyerupai manusia, jadi bisa pelajari sesuatu dengan cepat," ujar Dedi.
Kebun Binatang Bandung memiliki enam koleksi Orang Utan.
Ozon sendiri sudah berada di Kebun Binatang Bandung sejak 2003 dan berusia 23 tahun.
Ditanya sejak kapan Ozon mulai merokok, Dedi mengaku sebelumnya belum pernah melihat Ozon merokok.
"Saya baru lihat kali ini saja. Kami juga memang belum memasang CCTV sehingga kami belum tahu apakah sebelumnya pernah merokok atau tidak," ujar Dedi.
Lantas, ditanya lagi soal ada larangan merokok di Kebun Binatang, ia mengaku tidak ada larangan untuk itu.
"Kalau larang memberi makanan atau apapun tidak boleh. Ke depan kami akan kaji larangan merokok di area kebun," ujar dia.
Perbuatan Deni diatur di Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana.
Pasal itu mensyaratkan kondisi hewan terluka atau mengalami gangguan kesehatan karena perbuatan manusia.
Namun, Dedi menyebut tidak ada luka dan gangguan kesehatan pada Ozon.
"Setelah peristiwa pelemparan rokok, kami tim kesehatan memantau kondisi kesehatan pola prilaku Ozon. Untuk respirasi (pernafasan) normal dan luka di tangan oleh api rokok tidak ada," ujar Dedi.
Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana menyatakan;
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahkarena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan;
1. 1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Unsur pasal tersebut terdiri dari ; Barang siapa, tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja, menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.
Ketiga unsur dalam pasal tersebut bisa saja terpenuhi.
Namun, unsur menyakiti, melukai atau merugikan kesehatan dengan pernyataan Dedi soal kondisi hewan tersebut.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan proses pemeriksaan pada Dedi akan terus dilakukan.
Namun, polisi tidak menahan Dedi dan masih harus wajib lapor.
"Prinsipnya Polda serius tanggapi masalah ini, termasuk yang kasus serupa di Taman Safari, Bogor, pengunjung memberi miras pada hewan pelakunya diproses," kata Agung.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk menjaga etika saat berkunjung ke Kebun Binatang atau dimanapun berada.
"Saya himbau masyarakat pengunjung kebun binatang, kalau berlibur kesana jaga etika. Manajemen juga saya sarankan pada spot-spot tertentu untuk memasang CCTV dan memasang peraturan kebun binatang dengan jelas sehingga masyarakat tahu," ujar Agung.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Orang Utan Bernama Ozon Sebelumnya Sudah Merokok, Itu Kata Pelempar Rokok