Pria Ini Pakai Obat Psikotropika sebagai Campuran Pakan Burung Peliharaan Biar Kicaunya Bagus
VO (24), mendekam di tahanan Polresta Yogyakarta terkait kasus penyalahgunaan obat-obatan psikotropika golongan 4.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - VO (24), mendekam di tahanan Polresta Yogyakarta terkait kasus penyalahgunaan obat psikotropika golongan 4.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi mengatakan, penangkapan terhadap VO dilakukan, Selasa (6/3/2018), di wilayah Tridadi, Sleman.
Baca: Karena Masih Gondrong, Putri Marino Lihat Chicco Jerikho Menyeramkan Kala Mendekatinya
Baca: Cerita Chicco Jerikho PDKT dengan Putri Marino, Awalnya Susah Diajak Jalan
Baca: Inul Daratista Klaim Sebagai Hot Mama, Rahasianya Yoga
Dari penangkapan itu, polisi menyita ratusan pil Alprazolam dan Riklona. Termasuk satu unit smartphone, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi obat terlarang tersebut dengan bandar.
"Pelaku kami tangkap saat di pinggir jalan, setelah ditanyai ternyata dia (VO) masih menyimpan pil di rumahnya. Sampai di rumahnya kami lakukan penggeledahan dan mendapati 200 pil Alprazolam dan 100 pil Riklona 2mg. Jadi totalnya ada 300 pil yang disita," terang Kompol Sugeng, Kamis (8/3/2018).
Saat diperiksa, VO mengaku sudah tiga bulan mengkonsumsi pil tersebut. Dosisnya dua kali sehari. Pagi dan sore.
"Nah, pil sisanya ternyata untuk diberikan ke burung ocehan yang dipeliharanya. Jadi, pilnya itu ditumbuk dan dicampur sama pakan burung, biar ocehannya bagus," ujar Kompol Sugeng.
Kompol Sugeng, menuturkan VO memiliki banyak peliharaan burung ocehan di rumahnya. Polisi menghitung ada 10 burung yang ditempatkan dalam sangkar masin-masing.
Baca: Blusukan Pakai Sandal, Djarot Saiful Hidayat Imbau Masyarakat Jangan Tertipu Penampilan
Baca: Jika Tempat Bersejarah Terabaikan, Kota Medan Hanya Sebagai Transit Bagi Wisatawan
Baca: Remaja 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung Saat Ibunya Dipenjara Terkait Narkoba
Baca: Dokter Bimanesh Emoh Satu Jadwal Sidang dengan Fredrich Yunadi
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dari pelaku, pelaku mendapatkan ratusan obat itu dari seseorang yang beralamatkan di daerah Condong Catur, Depok, Sleman.
Pelaku juga mengakui telah lebih dari sekali bertransaksi dengan orang tersebut.
"Pelaku mengakui kalau dia sudah 2 kali beli dari mister X dan dengan cara COD. Pelaku tetap kami proses dan dijerat pasal Pasal 62 juncto pasal 60 ayat 5 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Sang Pengedar Pil Ternyata Seorang Penjual Ayam
Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan VO, pihaknya berhasil mendapatkan lokasi keberadaan penjual pil.
Bahkan hanya berselang beberapa jam pihaknya berhasil meringkus YBN (41), warga Condongcatur, Depok, Sleman.
"Pengedarnya kami tangkap jam 5 pagi di perumahan yang ada di Condongcatur," katanya.
Saat memgamankan sang pengedar, pihaknya turut menyita satu smartphone dan sebuah tas berwarna hitam yang ternyata berisi ratusan pil siap jual.
Kepada pihaknya pelaku juga mengakui bahwa seorang pemakai.
"Saat penggeledahan kami sita 280 pil Calmlet 1mg, 135 pil Alprazolam 1mg, 40 butir pil Otto Alprazolam, 40 butir pil Riklona 2mg dan 40 butir pil Riklona 1mg. Jadi totalnya kami sita 535 pil dari tangan pelaku," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, YBN mendapatkan barang tersebut dari Solo, Jawa Tengah dan bertansaksi dengan cara COD dengan seorang bandar asal Solo.
YBN juga mengaku hanya menjual barang itu kepada orang yang dikenalnya dan dalam partai besar saja.
"Dari pengakuannya, pelaku kalau transfer Rp 2-3 juta kepada sang bandar. Setelah itu COD di Klaten agar aman dan dijualnya lagi perpapan (10 butir) dengan harga antara Rp 250-300 ribu kepada pelanggannya. Baru 6 bulan dia menjadi seorang pengedar pil," ujarnya.
Ditambahkan Kompol Sugeng, dalam memgedarkan barangnya, YBN menerapkan sistem jemput bola kepada pelanggannya, yakni pembeli datang ke rumahnya untuk mengambil barang tersebut.
Namun, sebelumnya telah tercapai kesepakatan terlebih dahulu.
"Pengedar ini kesehariannya jadi penjual ayam di pasar. Karena tergiur untung besar jualan pil maka ikut jadi pengedar tadi. Bisa dikatakan pekerjaan sampingannya jualan pil.
Ditambahkannya lagi, YBN tetap diproses pihaknya dan disangakakan pasal Pasal 62 juncto pasal 60 ayat 4 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Selain Dipakai Sendiri, Ratusan Pil yang Dibeli Pemuda ini Digunakan untuk Pakan Burung, http://jogja.tribunnews.com/2018/03/08/selain-dipakai-sendiri-ratusan-pil-yang-dibeli-pemuda-ini-digunakan-untuk-pakan-burung?page=4.