Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wanita Ini Ditangkap Setelah Pacar Brondongnya Titip Sabu-sabu

Tim Opsnal Satreskorba Polresta Denpasar menciduk sepasang kekasih terkait kasus peredaran narkoba. Mereka diduga jaringan Lapas Kerobokan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Wanita Ini Ditangkap Setelah Pacar Brondongnya Titip Sabu-sabu
net/google
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskorba Polresta Denpasar menciduk sepasang kekasih terkait kasus peredaran narkoba. Mereka diduga jaringan Lapas Kerobokan.

Mereka diketahui bernama Lukman (22) dan Nurjanah alias Nuri (35). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti puluhan gram sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Lukman (22) bermukim di Jalan Tukad Irawadi Denpasar. Sedangkan Nuri diketahui berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Baca: Taman Nasional Bali Barat Masuk 100 Destinasi Wisata Terbaik di Asia-Pasific

Baca: Karena Masih Gondrong, Putri Marino Lihat Chicco Jerikho Menyeramkan Kala Mendekatinya

Baca: Cerita Chicco Jerikho PDKT dengan Putri Marino, Awalnya Susah Diajak Jalan

Baca: Dokter Bimanesh Emoh Satu Jadwal Sidang dengan Fredrich Yunadi

Rekomendasi Untuk Anda

"Mereka ditangkap malam kemarin, Selasa (6/3/2018). Jadi barang itu milik yang laki-laki," ucap petugas di internal Polresta Denpasar kepada Tribun Bali, Rabu (7/3/2018).

Dijelaskannya, penangkapan awalnya dilakukan terhadap Lukman pukul 21.00 Wita, di Jalan Sidakarya Banjar Sekar Kangin Denpasar Selatan.

Di TKP ditemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,79 gram. Sabu ini dikemas dalam dua plastik klip.

"Awalnya ditangkap Lukman itu dan dikembangkan. Barang bukti yang disita (sabu-sabu) yang besar dititipkan di pacarnya," ungkapnya.

Menurut sumber, setelah itu sekira pukul 00.20 Wita, pada Rabu (7/3/2018) polisi membekuk Nurjanah alias Nuri di Jalan Tukad Irawadi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 38,33 gram.

"Dikemas dalam sembilan klip sabu-sabu. Dan diketahui dari seorang napi LP Kerobokan dengan nama Pak Tu," tegasnya.

Belum diperoleh konfirmasi dari Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto terkait masalah ini.

Pangilan telepon dan pesan singkat yang dikirim belum mendapat balasan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Duo Sejoli Diciduk di Denpasar, Si Pria Banyak Titipkan Benda Terlarang Ini di Rumah Pacar, http://bali.tribunnews.com/2018/03/08/duo-sejoli-diciduk-di-denpasar-si-pria-banyak-titipkan-benda-terlarang-ini-di-rumah-pacar.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas