Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tersangka Kasus Pidana Pemilu

Salah satu calon wakil Wali Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tersangka Kasus Pidana Pemilu
Bangka Pos/Deddy Marjaya
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im. BANGKA POS/DEDDY MARJAYA 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Salah satu calon wakil Wali Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im mengatakan calon wako dalam Pildaka Kota Pangkalpinang tersebut berinisial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu.

"Benar salah satu calon wali kota Pangkalpinang 2018 berinisial I ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkalpinang," kata AKBP Abdul Munim.

Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan gelar perkara di Aula Anton Polres Pangkalpinang Jumat (9/3/2018).

Baca: Keluarga Masih Sulit Menerima Kepergian Pratu Randi yang Mendadak

Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar didampingi oleh Kasubdit Kamneg Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dheny Budiono.

Berita Rekomendasi

Pemaparan kasus dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP M Soleh dihadiri juga oleh Kasi Pidum kejari Pangkalpinang, penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Reskrim Polres Pangkalpinang, Tim Asistenti Dit Reskrimum.

Baca: Land Cruiser Selundupan dari Malaysia Dibeli Idris Seharga Rp 20 Jutaan

Kesimpulan dari gelar perkara tersebut bahwa Terlapor I yang telah dilaporkan sesuai LP/B-928/III/2018/SPKT/RES PKP tanggal 5 Maret 2018 sudah terdapat dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas