Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tersangka Kasus Pidana Pemilu
Salah satu calon wakil Wali Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Salah satu calon wakil Wali Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im mengatakan calon wako dalam Pildaka Kota Pangkalpinang tersebut berinisial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu.
"Benar salah satu calon wali kota Pangkalpinang 2018 berinisial I ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pangkalpinang," kata AKBP Abdul Munim.
Penetapan sebagai tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang melakukan gelar perkara di Aula Anton Polres Pangkalpinang Jumat (9/3/2018).
Baca: Keluarga Masih Sulit Menerima Kepergian Pratu Randi yang Mendadak
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kapolres Pangkalpinang AKBP Noveriko A Siregar didampingi oleh Kasubdit Kamneg Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Dheny Budiono.
Pemaparan kasus dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP M Soleh dihadiri juga oleh Kasi Pidum kejari Pangkalpinang, penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Reskrim Polres Pangkalpinang, Tim Asistenti Dit Reskrimum.
Baca: Land Cruiser Selundupan dari Malaysia Dibeli Idris Seharga Rp 20 Jutaan
Kesimpulan dari gelar perkara tersebut bahwa Terlapor I yang telah dilaporkan sesuai LP/B-928/III/2018/SPKT/RES PKP tanggal 5 Maret 2018 sudah terdapat dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.