Masih Ingat dengan Pemilik Warung yang Gembok Kantor Satpol PP?, Seperti Nasibnya Sekarang
jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.
Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM - Warga Aceh, khususnya Pidie Jaya pernah dihebohkan dengan kantor Satpol PP disegel pemilik rumah makan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/3/2018) pagi.
Jelas saja membuat heboh, karena jumlah hutangnya tak main-main, yakni Rp 60 juta lebih.
Dikutip dari Serambinews.com, hutang yang ditanggung mencapai Rp 60.653.00 sejak 2016 dan 2017.
Muhammad Yuki selaku pemilik Rumah Makan (RM) Yuki Kecamatan Meureudu kepada Serambinews.com mengatakan hutang Rp 60.653.000 itu terhitung tak dibayar, yaitu, sejak 2016 dan 2017 lalu sampai kini tak kunjung dilunasi.
"Karena hutang tak kunjung dibayar saya berhak menggembok pintu kantor Satpol PP dan WH sejak Selasa (6/3/2018)," katanya.
Berbagai upaya diplomasi telah dilakukan dengan Kasatpol PP dan WH, M Thaib.
Namun upaya tersebut tak disahuti hingga sampai hari ini.
Kendati demikian, jika persoalan ini tidak ada titik temu, pihaknya tak segan-segan melaporkan ke jalur hukum.
Diakui Yuki, untuk menutupi operasional warung nasinya selama ini dirinya terpaksa melakukan tindakan hutang kepada pihak lain guna menjalankan roda usaha untuk menghidupi keluarganya.
Jika persoalan ini tidak juga disahuti, maka tidak tertutup kemungkinan usahanya akan gulung tikar.
"Semua hutang dari Satpol PP dan WH Pijay memiliki tanda bukti kwitansi resmi atau sah," jelasnya.
Sedangkan Kepala Satpol PP-WH Pijay, M Thaib kepada Serambinews.com Rabu (7/3/2018) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat segera melunasi hutang yang telah berjalan selama dua tahun sebelum ia menjabat.
"Dalan waktu dekat ini segera kami selesaikan," ujarnya singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.