BBPOM Surabaya Sita Produk Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar
Ratusan produk ini dikemas dengan merk D'Natural dan diproduksi PT Natural Spirit Surabaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sulvi Sofiana
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menggerebek toko yang menjual kosmetik berbahan berbahaya dan tak berizin di Jalan Dr Soetomo, Surabaya, Selasa (13/3/2018).
Operasi gabungan BBPOM Surabaya dengan Polda Jatim ini menyita sejumlah sampo, sabun, spray nyamuk yang berlabel bahan organik.
Ratusan produk ini dikemas dengan merk D'Natural dan diproduksi PT Natural Spirit Surabaya.
Dalam kemasan produk ini hanya mencantumkan kode produksi dan kadaluarsa, juga cara pemakaiannya.
Beberapa produk lain yang disita seperti berbagai macam jenis garam, madu dan rempah-rempah.
Untuk diketahui, tahun 2014 terdapat 17 produk dari PT Natural Spirit ini juga disita BBPOM Kota Surabaya karena belum ada izin edarnya.