Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Importir Nakal Gagal Pasarkan 9,1 Ton Jeruk Asal Tiongkok

Izin yang dimiliki importir sebatas buah apel, bukan jeruk Cina. Sehingga, kata dia, jelas ini menyalahi aturan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Importir Nakal Gagal Pasarkan 9,1 Ton Jeruk Asal Tiongkok
Tribun Medan Array A Argus
Kepala DJBC Belawan, Haryo Limanseto dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat meninjau gudang penitipan jeruk yang tak memilikinizin di pergudangan Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Selasa (13/3/2018) Attachments area 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama Kementrian Perdagangan mengamankan tujuh kontainer milik importir nakal yang hendak memasarkan jeruk asal Cina ke Sumatera Utara. Sedikitnya, ada 9,1 ton jeruk yang gagal dipasarkan.

"Jadi, kontainer berisikan jeruk ini tidak memiliki izin. Sehingga importirnya kami kenakan denda," kata Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto saat meninjau jeruk tanpa dokumen di kawasan pergudangan Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Selasa (13/3/2018).

Haryo mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No28 tahun 2018.

Peraturan menteri itu menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan di pelabuhan atau wilayah pabean.

"Adanya peraturan ini juga untuk menekan biaya dweling time. Jadi pemilik tidak menunggu lama untuk mengambil barangnya," kata Haryo.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan  izin yang dimiliki importir sebatas buah apel, bukan jeruk Cina. Sehingga, kata dia, jelas ini menyalahi aturan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemerintah memberikan izin masuk terhadap jeruk Pakistan. Ternyata, importir memasok jeruk asal Cina," kata Veri.

Ia mengatakan, adapun importirnya yakni PT Suci Abadi. Sudah tiga orang yang dimintai keterangannya oleh petugas gabungan DJBC dan Kemendag.

"Permendag No28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," ungkap Veri.

Dari 9,1 ton buah di tujuh kontainer itu terdiri dari 8721 karton jeruk Cina dan 1002 karton apel Cina. Ini merupakan tangkapan Intelijen DJBC yang kemudian diserahkan ke Kemendag untuk diproses.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas