Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melamar Kerja Sebagai PRT, Gadis Garut Ini Malah Dijadikan PSK

Korban yang bernama IF (17), awalnya akan dijanjikan bekerja di sebuah rumah sebagai asisten rumah tangga (ART) oleh tersangka, Wawan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Melamar Kerja Sebagai  PRT, Gadis Garut Ini Malah Dijadikan PSK
Tribun Jabar/Hakim Baihaki
Tersangka perdagangan orang, Tati Nurhayati (40) alias Mamih, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, di Mapolres Garut, Senin (12/3/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kepolisian Resor (Polres) Garut membongkar sindikat perdagangan orang (human trafficking) anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dalam kejahatan perdagangan orang ini, polisi menangkap dua orang sebagai tersangka, yakni Tati Nurhayati (40) alias Mamih, warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, dan Wawan Gunawan (39), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang bernama IF (17), awalnya akan dijanjikan bekerja di sebuah rumah sebagai pembantu rumah tangga (PRT) oleh tersangka, Wawan.

Kemudian, Wawan saat itu berkomunikasi dengan Tati untuk mempekerjakan sebagai PSK dan Wawan bertugas untuk mencari pria hidung belang yang akan dilayani oleh RN.

Guna melancarkan aksinya tersebut, Tati, menyulap rumah kontrakannya di Kampung Dano, Desa Cikajang, Kecamatan Cikajang, sebagai sarana untuk IF melayani para pria hidung belang.

Diketahui, IF telah melayani sembilan pria hidung belang dan dibayar rata-rata Rp 400 ribu untuk sekali kencan, dan tersangka Tati, mendapatkan bagian sebesar Rp 100 ribu.

Berita Rekomendasi

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, laporan kejahatan ini diterima oleh pihaknya pada 8 Maret 2018 di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

"Hal tersebut berdasarkan sejumlah saksi, di antaranya korban dan ibu kandung korban," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Senin (12/3/2018).

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 2, pasal 17, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP.

"Minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (Hakim Baihaqi)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Remaja Asal Garut Dijanjikan Jadi ART, Ternyata Malah Disuruh Layani Pria Hidung Belang,

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas