Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasok Jeruk Tanpa Dokumen Importir Nakal Didenda Miliaran

Yanto, pria yang mengaku sebagai penjaga gudang Diski Centre beralasan baru kali ini menemukan ada buah asal Tiongkok yang tidak berizin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasok Jeruk Tanpa Dokumen Importir Nakal Didenda Miliaran
Tribun Medan Array A Argus
Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto bersama Direktur Tertib Niaga Kemenerian Perdagangan, Veri Anggrijono saat meninjau jeruk Tiongkok tak memiliki izin dokumen yang dititipkan di gudang Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Selasa (13/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - PT Suci Abadi Terang, pemasok puluhan ton jeruk Tiongkok tanpa dokumen perizinan membuat negara rugi miliaran rupiah.

Atas perbuatannya itu, negara melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mendenda importir nakal ini.

"Denda administrasinya itu Rp2,7 miliar. Itu sudah termasuk kerugian negara akibat tidak memiliki izin dokumen," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Belawan, Haryo Limanseto, Selasa (13/3/2018).

Haryo mengatakan, penindakan ini contoh awal penerapan kebijakan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 28 tahun 2018.

Peraturan ini baru diterbitkan pada awal Februari 2018 kemarin.

"Peraturan ini sebenarnya untuk mempermudah dan memperlancar arus barang. Jadi, barang milik importir ini tidak terlalu lama berada di pabean," kata Haryo.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, misalnya importir ini memasok buah. Jika terlalu lama berada di pabean, dikhawatirkan buah itu akan busuk sebelum dipasarkan.

"Kalau dahulu, harus ada izin barang baru bisa keluar. Sekarang sudah tidak begitu. Namun, kami tetap melakukan pengawasan ketat melalui Permendag No 28 ini," katanya.

Direktur Tertib Niaga Kemenerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, importir nakal ini sedang diproses. Jika ditemukan ada pelanggaran hukum pidana, maka prosesnya lanjut sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau sanksinya, memang bisa dicabut izin importirnya. Tapi kami lihat dulu kasus ini seperti apa. Dan kami ingatkan agar pengusaha tidak menyalahgunakan izin yang sudah diberikan," kata Veri.

Yanto, pria yang mengaku sebagai penjaga gudang Diski Centre beralasan baru kali ini menemukan ada buah asal Tiongkok yang tidak berizin.

Katanya, importir menyewa gudang untuk menitipkan sementara barangnya.

Namun, informasi yang diperoleh Tribun menyebutkan bahwa Yanto sebenarnya adalah Humas PT Suci Abadi Terang selaku importir nakal.

Ia memiliki nama lengkap Yanto Simarmata.

Sayangnya, ketika ditanyai sejumlah jurnalis apakah dirinya mewakili perusahaan, pria berambut tipis ini malah geleng kepala.

Ia berdalih hanyalah penanggungjawab gudang, bukan mewakili importir. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas