Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Honorer yang Dipecat Sepihak Terkatung-Katung

Pria yang tinggal di Jalan Karya Jaya, Medan Johor kelimpungan menghidupi ketiga anaknya

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Honorer yang Dipecat Sepihak Terkatung-Katung
Tribun Medan/Array A Argus
Kepala Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya saat menerima laporan Fauzi, honorer yang dipecat sepihak oleh Kepala Perindustrian Kota Medan, Zulkifli Sitepu, Jumat (9/3/2018). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Honorer Dinas Perindustrian Medan, Ahmad Fauzi yang sebelumnya dipecat sepihak oleh Kepala Dinas, Zulkifli Sitepu kini nasibnya terkatung-katung.

Ia kelimpungan menghidupi ketiga anaknya.

Pria yang tinggal di Jalan Karya Jaya, Medan Johor ini sudah beberapa kali mencoba menemui Zulkifli.

Namun, pemilik Cafe Semba yang sempat memaksa sejumlah honorer kerja di tempat usahanya itu enggan menemui Fauzi tanpa alasan yang jelas.

"Kami selaku kuasa hukum sudah berupaya membantu pak Fauzi ini untuk menemui Walikota Medan. Namun semua pejabat di Pemko Medan ini mengabaikan kedatangan kami," kata Ketua Divisi Jaringan LBH Medan, Aidil A Aditya yang mendampingi Fauzi, Rabu (14/3/2018).

Aidil mengatakan, tidak cuma berusaha menemui Walikota, pihaknya sudah berupaya menemui Sekretaris Daerah dan Wakil Walikota.

Berita Rekomendasi

Namun, kata Aidil, hasilnya tetap sama. Sejumlah pejabat enggan menemui Fauzi tanpa alasan yang jelas.

Baca: Gempa Bumi yang Berpusat di Dekat Tapanuli Utara Terasa Sampai Medan

Menurut Aidil, perbuatan pejabat Pemko Medan ini jelas merupakan kesewenang-wenangan.

Sejumlah pejabat dianggap 'mengangkangi' UU No30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana pasal 17 ayat 1 yang menyatakan pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam jabatan.

Apa yang dilakukan Kepala Dinas Perindustrian terhadap para honorer ini merupakan bentuk penzoliman.

Hanya karena honorer tak hadir saat dipaksa kerja di cafe pribadinya, si Kepala Dinas melakukan tindak kesewenang-wenangan dengan memecat Fauzi.

Kasus ini kemudian dibawa ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Ombudsman sendiri akan menelusuri adanya penyimpangan penggunaan dana APBD, menyangkut gaji honorer yang dipaksa bekerja di cafe pribadi kepala dinas.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas