Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kiprah Black Hat di Surabaya, Kok Bisa Terseret Kasus Peretasan di Dunia?

Nama Surabaya Black Hat (SBH) tenar begitu polisi dan FBI menangkap 3 anggotanya terkait kasus peretas alias Hacking.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Kiprah Black Hat di Surabaya, Kok Bisa Terseret Kasus Peretasan di Dunia?
ISTIMEWA
Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pengungkapan perkara ilegal akses terhadap sistem elektronik milik orang lain yang dilakukan oleh Kelompok Hacker Asal Surabaya. Ketiga tersangka itu berinisial NA, KPS, dan ATP. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Nama Surabaya Black Hat (SBH) tenar begitu polisi dan FBI menangkap 3 anggotanya terkait kasus peretas alias Hacking.

Ketiga orang itu berinisial NA, ATP dan KPS. Menurut polisi ketiga orang yang berstatus mahasiswa itu merupakan bagian dari jaringan hacker di mana anggotanya mencapai 600 hingga 700 orang.

Tetapi benarkah itu? Leader dari Surabaya Black Hat, Ramazeta akhirnya angkat bicara.

Ramazeta menuturkan Surabaya Black Hat bukan jaringan peretas tetapi organisasi kepemudaan berbasis IT di Surabaya.

Baca: Depresi Berat, TKI Ini Gigit Lidah Sendiri, Sudah 3 Pekan Dirawat di Rumah Sakit di Taiwan

Surabaya Black Hat sendiri berdiri pada tahun 2011. Tak diketahui berapa jumlah anggota Surabaya Black Hat. Saat Surya Malang mencoba mengkonfirmasikan ini Ramazeta memilih tak berkomentar.

Yang jelas, Surabaya Black Hat merupakan organisasi terkodinir. Mereka bahkan memiliki website khusus yang menampung segala macam aktivitas anggotanya.

Berita Rekomendasi

Baca: 3 Hacker Surabaya Bobol 600 Situs di 44 Negara, FBI Turun Tangan

Selain itu, Surabaya Black Hat juga aktif menggelar berbagai seminar terkait keamanan internet, termasuk juga diskusi soal hacking deface.

Menurut Rama Zeta diskusi tersebut hanya untuk edukasi saja. "Lebih ke prevention dan bukan web orang yang dicoba. Tapi web lokal," kata Rama Zeta saat dihubungi SURYAMALANG.com (Harian SURYA) pada Selasa (13/3/2018).

Rama Zeta menambahkan aktivitas illegal anggota di luar forum bukan tanggung jawab organisasi Surabaya Black Hat.

"Di forum sudah ada peraturannya, bahwa kegiatan hacking deface dan sebagainya adalah tindakan illegal di indonesia dan sudah diatur dalam UU ITE.

Segala tindakan illegal yang dilakukan diluar forum, diluar pertanggung jawaban SBH (Surabaya Black Hat) dan tanggung jawab pribadi," tegasnya.

"Perlu diluruskan Surabaya Black Hat bukan seperti yang diberitakan, bahwa semua anggotanya melakukan hal seperti itu," ungkap Rama Zeta.

Saat dikonfirmasi terkait ketiga anggota itu, Rama Zeta memastikan kalau ketiga orang itu merupakan anggota tidak tetap.

Baca: Kisah Stephen Hawking: Lumpuh dan Gunakan Komputer Untuk Berbicara Hingga Menyalin Otak ke Komputer

Sementara, terkait kasus ketiga orang ini, ia tak mau menganalisa, dia juga tidak bisa membenarkan keuntungan apa yang 3 anggota tersebut dapatkan setelah melakukan hacking.

"Saya belum berani berkomentar karena belum paham masalah aslinya. Saya tidak tahu (soal bayaran yang didapat jika berhasil hacking), mereka tidak pernah mendiskusikan hal ini kepada komunitas," tambahnya.

Di berita sebelumnya, Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau yang lebih dikenal FBI menangkap 3 peretas alias Hacker di Surabaya bersama tim Cyber Crime Polda Metrojaya.

Ketiga orang itu merupakan mahasiswa IT di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur dan bagian dari komunitas Surabaya Black Hat.

Inisial mereka KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Minggu (11/3/2018) lalu.

Informasi yang dihimpun, mereka sudah meretas 600 website di 40 negara. Mereka juga diketahui meretas situs perusahaan di Indonesia.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono ketiga peretas merupakan anggota sebuah jaringan yang beranggotakan 600 hingga 700 orang. Jaringan ini tersebar di berbagai daerah.

"Jadi targetnya memang ada enam orang (tersangka) utama, tapi kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA, ATP dan KPS.

Tiga-tigaanya ini umurnya sekitar 21 tahun dan pekerjaannya adalah mahasiswa di bidang IT," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018) seperti dilansir dari Kompas.com

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 jo 46 dan atau pasal 29 jo 45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gak Nyangka! Ternyata Begini Sepak Terjang Surabaya Black Hat di Dunia IT

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas