Bawaslu Periksa Komisioner KPU Kabupaten Nunukan
Bawaslu Kabupaten Nunukan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan memeriksa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan karena terindikasi melakukan pelanggaran kode etik.
"Hari ini semua komisioner KPU kami periksa. Keputusannya nanti kami rapatkan sebelum melangkah kepada tahapan lebih jauh seperti melaporkan ke DKPP," kata Muhammad Yusran, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Kamis (15/3/2018).
Pihaknya melakukan pemeriksaan terkait sejumlah temuan Bawaslu Kabupaten Nunukan dan aduan dari calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merasa dirugikan atas keputusan KPU saat seleksi.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Temuan dan aduan itu, kata dia, mengindikasikan komisioner KPU Kabupaten Nunukan telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Nanti kami lengkapi bukti dan persyaratan sebelum meneruskan kasus ini ke DKPP," katanya.
Yusran menegaskan, saat seleksi calon anggota PPK dan PPS, Bawaslu Kabupaten Nunukan selalu memberikan nama-nama calon peserta yang terindikasi cacat hukum.
Sayangnya penelitian administrasi diduga tidak maksimal sehingga pelanggaran tetap dilakukan.
"Seharusnya nama-nama yang direkomendasikan Bawaslu ke KPU telah mendapat perhatian khusus ketika pemeriksaan administrasi. Namun yang terjadi kekhilafan berlanjut saat tes kelulusan telah mencapai tahap akhir. Ini yang kemudian menciptakan polemik yang seharusnya tidak perlu terjadi," katanya.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak Rekannya Sesama Anggota Polisi
Sebelumnya KPU Kabupaten Nunukan mengaku telah menindaklanjuti temuan Bawaslu Kabupaten Nunukan mengenai pasangan suami istri (pasutri) yang dilantik sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan.
Dua pasang pasutri ini diketahui dilantik di Kecamatan Sebatik Timur dan Kecamatan Lumbis Ogong.
"Kami sudah lakukan klarifikasi. Kami kembalikan kepada mereka, siapa yang harus mengundurkan diri? Suami atau istri? Biar mereka yang putuskan," ujar Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Hajjah Dewi Sari Bahtiar, Rabu (14/3/2018).
Bawaslu Kabupaten Nunukan menemukan sejumlah pasutri yang lolos sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Nunukan.
Dari temuan itu diketahui Sukmawati yang dilantik sebagai anggota PPS Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur ternyata istri dari Rahmat Aziz, anggota PPS Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik.
Selain itu ada seorang anggota PPS yang pasangannya dilantik sebagai anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Lumbis Ogong.
"Mereka sebenarnya tahu pasutri tak diperbolehkan. Tetapi perkiraan mereka, kalau beda desa tidak masalah. Nah itu yang menjadi masalah," ujarnya.
Pasutri yang menjadi penyelenggara Pemilihan Umum secara bersama-sama dikhawatirkan mempengaruhi objektivitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
"Untuk persoalan pengganti mereka yang mengundurkan diri, KPU akan mengangkat pendaftar sesuai ranking nilai peserta saat mengikuti seleksi baik administrasi, tes tulis juga wawancara," ujarnya.
Baca tanpa iklan