Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Bulan Beroperasi, Dua PSK Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara

Enam bulan beroperasi sebagai pekerja esek-esek, ulah Isah, sebut saja demikian akhirnya terbongkar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Enam Bulan Beroperasi, Dua PSK Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara
Banjarmasin Post/Milna Sari
Enam bulan beroperasi sebagai pekerja esek-esek, ulah Isah, sebut saja demikian akhirnya terbongkar. Ia digiring ke Pengadilan Negeri kelas 1 Banjarbaru untuk disidang. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU  - Enam bulan beroperasi sebagai pekerja esek-esek, ulah Isah, sebut saja demikian akhirnya terbongkar.

Ia digiring ke Pengadilan Negeri kelas 1 Banjarbaru untuk disidang.

Bersama teman seprofesinya, Indah (bukan nama sebenarnya), keduanya terpaksa harus menerima hasil sidang Tipiring yaitu kurungan satu tahun, Kamis (15/3 /2018).

Keduanya kemarin, Rabu (14/03/2018) terjaring dalam razia Satpol PP di Batubesi Landasan Ulin Timur atau sering disebut Pembatuan.

Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat

Isah bersama Yuli saat digerebek Satpol PP Kota Banjarbaru ketika itu tengah menunggu pelanggan.

Keduanya ditemukan bersama barang bukti handuk dan 10 alat kontrasepsi yaitu kondom BKKBN dan Sutra.

Berita Rekomendasi

Kasatpol PP Kota Banjarbaru, H Marhain Rahman mengatakan keduanya digerebek pada pukul 11.30.

Diketahui keduanya merupakan pekerja esek-esek di Pembatuan dari petugas yang sudah menyamar.

Ditanya mengenai praktik prostitusi yang masih terjadi di eks lokalisasi tersebut, Marhain menyebut sudah berkurang namun masih ada meski Pemko Banjarbaru sudah memulangkan para PSK beberapa tahun lalu.

Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka

Selama ini, jelasnya, PSK di Pembatuan bisa ditemui kapan saja.

Sejak pagi hingga malam ada saja PSK yang menunggu lelaki hidung belang di rumah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas