Enam Bulan Beroperasi, Dua PSK Dijatuhi Hukuman Setahun Penjara
Enam bulan beroperasi sebagai pekerja esek-esek, ulah Isah, sebut saja demikian akhirnya terbongkar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Enam bulan beroperasi sebagai pekerja esek-esek, ulah Isah, sebut saja demikian akhirnya terbongkar.
Ia digiring ke Pengadilan Negeri kelas 1 Banjarbaru untuk disidang.
Bersama teman seprofesinya, Indah (bukan nama sebenarnya), keduanya terpaksa harus menerima hasil sidang Tipiring yaitu kurungan satu tahun, Kamis (15/3 /2018).
Keduanya kemarin, Rabu (14/03/2018) terjaring dalam razia Satpol PP di Batubesi Landasan Ulin Timur atau sering disebut Pembatuan.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Isah bersama Yuli saat digerebek Satpol PP Kota Banjarbaru ketika itu tengah menunggu pelanggan.
Keduanya ditemukan bersama barang bukti handuk dan 10 alat kontrasepsi yaitu kondom BKKBN dan Sutra.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru, H Marhain Rahman mengatakan keduanya digerebek pada pukul 11.30.
Diketahui keduanya merupakan pekerja esek-esek di Pembatuan dari petugas yang sudah menyamar.
Ditanya mengenai praktik prostitusi yang masih terjadi di eks lokalisasi tersebut, Marhain menyebut sudah berkurang namun masih ada meski Pemko Banjarbaru sudah memulangkan para PSK beberapa tahun lalu.
Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka
Selama ini, jelasnya, PSK di Pembatuan bisa ditemui kapan saja.
Sejak pagi hingga malam ada saja PSK yang menunggu lelaki hidung belang di rumah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.