Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Minta Waktu Tujuh Hari Pelajari Berkas Gugatan JR Saragih

Kuasa hukum JR Saragoh, Ikhwaluddin Simatupang berharap majelis hakim memutuskan gugatan ini secara cepat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim Minta Waktu Tujuh Hari Pelajari Berkas Gugatan JR Saragih
TRIBUN MEDAN/ Mustaqim
Majelis Hakim PT TUN Medan menerima sejumlah alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat dalam persidangan lanjutan gugatan JR Saragih, Selasa (13/3/2018). 

 Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang lanjutan gugatan JR Saragih terkait status pencalonnnya bersama Ance Selian yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pilgub 2018 kembali dilanjutkan di Ruang Utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Kamis (15/3/2018).

Pihak penggugat dan tergugat menyerahkan berkas kepada majelis hakim

"Sidang kali ini kami menerima berkas kesimpulan dengan tidak keterbukaan," kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Sutanto.

Bambang menyebutkan majelis hakim akan mempelajari dan memahami terlebih dahulu berkas kesimpulan kedua belah pihak membutuhkan waktu selama 7 hari kerja.

"Putusan gugatan ini akan dibacakan pada 27 Maret 2018, dan masih ada dua hari, dari 15 hari yang ditetapkan Undang-undang untuk penyelesaian kasus ini," sebut Bambang.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum, Ikhwaluddin Simatupang berharap majelis hakim memutuskan gugatan ini secara cepat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami sebagai pencari keadilan meminta kepastian hukum yang cepat dan tepat," ujar Ikhwaluddin.

Hal tak jauh berbeda disampaikan Kuasa Hukum KPU Sumut, Hadiningtyas yang meminta majelis hakim dalam persidangan ini memutuskan secara adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca: BREAKING NEWS:Polda Sumut Tetapkan JR Saragih Tersangka Pemalsuan Legalisir Fotokopi Ijazah SMA

Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Tapi JR Saragih kembali menggugat.

Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.

Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.

KPUD Sumut menganulir pencalonan JR Saragih - Ance Selian. Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar.

Dasarnya adalah surat keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah Jopinus Ramli Saragih.

JR Saragih lulusan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ia lulus tahun 1990. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994.

Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI.

Menurutnya, gelar terakhir saat akitf TNI adalah Letnan Kolonel.

Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.

JR juga memegang gelar strata 1 (S1),  magister (S2) hingga doktor (S3). Namun KPUD hanya mempersoalkan ijazah SMA-nya.

Kemudian, JR - Ance menggugat KPUD ke Bawaslu. Dalam amar putusan majelis musyawarah sengketa Pilgub 2018, Bawaslu mengabulkan sebagian permohonan JR - Ance.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara Syafrida R Rasahan menjelaskan dasar pihaknya mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan JR Saragih atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Dengan demikian, pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berpeluang mengikuti Pilgub Sumatera Utara (Sumut). Bawaslu tersebut, berbunyi pemohon (JR-Ance) dipersilakan melegalisir kembali ijazah SMA JR Saragih, dan menyerahkan kembali kepada termohon (KPU Sumut).

Namun putusan Bawaslu tidak otomatis meloloskan pasangan JR-Ance sebagai Cagub-Cawagub Sumut. Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menegaskan bahwa JR-Ance belum tentu lolos menjadi Cagub-Cawagub.

"Bawaslu hanya mengabulkan sebagian gugatannya dan digarisbawahi, KPU masih menetapkan status Paslon tersebut TMS," ujar Benget, saat dimintai komentar melalui telepon usai putusan, Minggu (3/3/2018). 

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas