Kejari Jember Terima Uang Tunai Rp 2,1 Miliar
Kejaksaan Negeri Jember hari ini mendadak terima uang tidak sedikit, Rp 2,1 miliar.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember hari ini mendadak terima uang tidak sedikit Rp 2,1 miliar.
Kejari tidak sedang menerima hadiah, lantas berasal darimana uang itu?
Ternyata uang tersebut lanjutan pengembalian keuangan negara senilai kurang lebih Rp 2,1 miliar dari terdakwa mantan Ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro alias Popo yang kemudian diserahkan kepada Kejari Jember pada Kamis (15/3/2018).
Ternyata Popo mengembalikan uang negara itu tidak hanya hari ini. Sebelumnya dia juga sempat menyerahkan titipan uang terkait perkara hibah Askab PSSI 2014 - 2015 sekitar 420 juta Rupiah ke Kejari Jember.
Kepala Seksi Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Jember Asih menuturkan pengembaliaan kerugiaan total keseluruhan uang titipan kerugian negara yang dikembalikan oleh Popo keseluruhannya yang diterima Kejari sampai hari ini sekitar Rp 2,6 miliar.
Jumlah tersebut sesuai berdasarkan hasil penghitungan kerugiaan negara oleh BPKP Jawa Timur.
"Hari ini kami menerima titipan pengembaliaan kerugian keuangan Negara dari terdakwa Diponegoro alias Popo, alhamdulillah akhirnya Jaksa sudah bisa menarik kembali seluruh anggaran yang sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa," terang Asih ketika ditemui di ruangannya (15/3/2018).
Sementara itu Asih menjelaskan, dengan pengembalian uang kerugian negara itu, menjadi sebuah pertimbangan sendiri bagi Kejari saat menggelar agenda tuntutan.
"Jadi dengan pengembalian uang ini akan menjadi pertimbangan bagi kita untuk menentukan berat atau ringannya tuntutan Dipo saat agenda pembacaan tuntutan," pungkasnya.
Popo adalah anak mantan Bupati Jember MZA Djalal yang telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah hakim menolak penangguhan penahannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur akhirnya menjebloskannya ke penjara setelah sempat menjadi DPO berbulan bulan dan menyerahkan uang kerugian negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.