Disnakertrans: RAPP Sudah Sesuai Prosedur
Menanggapi pemberitaan di media perihal adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di pabrik PT. RAPP, dan pernyataaan dari berbagai p
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Menanggapi pemberitaan di media perihal adanya tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di pabrik PT. RAPP, dan pernyataaan dari berbagai pemangku kepentingan bahwa hal ini sudah mencemaskan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar SH setelah melakukan kunjungan kerja sebagai bentuk asistensi, konsultasi dan klarifikasi menjelaskan, pihak perusahaan sudah melaporkan bahwa akan ada TKA yang bekerja. Karena itu sesuai dengan kontrak kerjasama dalam pembelian mesin, pemasangan, start up, hingga beroperasinya perusahaan tersebut.
"Khusus pemasangan mesin hingga start up, memang sudah menjadi tanggungjawab perusahaan yang menyediakan mesin. Yang mana mesin itu dibeli dari Cina. Kontrak kerjanya seperti itu. Tapi untuk mesin sampai start up saja. Selebihnya tenaga kerja lokal dari kita yang bekerja saat pabrik beroperasi,” jelas Rasidin Siregar.
PT. RAPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang pulp dan kertas, tidak sedang melakukan pembangunan pabrik baru dan tidak mempekerjakan TKA dari Tiongkok. Sedangkan, PT Asia Pacific Rayon (APR) yang bergerak di bidang usaha produksi serat rayon untuk kebutuhan tekstil saat ini sedang dalam tahap pembangunan konstruksi yang menyerap 4000 tenaga kerja lokal dan pada tahap operasional akan menyerap 1200 tenaga kerja lokal.
Sesuai dengan kontrak kerjasama dalam paket pembelian mesin, pemasangan, start up, hingga commissioning operasi, diperlukan tenaga kerja dengan keahlian khusus dari berbagai negara berstatus pekerja kontrak di bawah kontraktor dan menggunakan izin IMTA jangka pendek (berdurasi 3, 6 dan 12 bulan) yang didatangkan secara bertahap dimana setelah proses konstruksi tersebut selesai TKA ini akan kembali ke negara asal.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan senantiasa patuh dan mengikuti persyaratan ketenagakerjaan dan peraturan perizinan yang berlaku. Pihak perusahaan telah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tentang penggunaan TKA dari berbagai disiplin dan negara serta telah disetujui oleh Pemerintah RI melalui Kementerian Tenaga Kerja.
Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia melalui investasi jangka panjang, alih-teknologi dan pemberdayaan talenta lokal.
Merupakan komitmen bisnis dan bagian penting dari nilai perusahaan untuk memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat Riau.