Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mau Pasang Listrik Baru? Wajib Urus Ini Dulu

Jika pelanggan ingin melakukan penambahan daya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PLN mengaliri arus tegangannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Mau Pasang Listrik Baru? Wajib Urus Ini Dulu
dok. PLN
Petugas PLN melakukan perubahan daya di rumah seorang pelanggan. 

Menurut Supervisor Humas PLN Kalselteng, Bayu Aswenda, PLN mempersilakan seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan listrik untuk mengajukan permohonan penyambungan baru. Namun yang harus diingat bahwa pemasangan sambungan listrik baru terdiri dari berberapa tahap.

Begitu pula jika pelanggan ingin melakukan penambahan daya, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum PLN mengaliri arus tegangannya.

Salah satu komponen penting agar pelanggan dapat menerima aliran listrik dari PLN yaitu pelanggan harus terlebih dahulu memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

"SLO sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang di bangunan pemohon listrik. PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik," katanya.

Menurut dia, SLO ini sangat diperlukan karena menjadi bukti instalasi listrik sudah laik operasi apa belum, jika instalasi ternyata tidak laik operasi namun diberi tegangan maka berpotensi terjadi kecelakaan seperti kebakaran yang dapat merugikan harta maupun nyawa. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas