Wanita Pemilik Cafe Remang-remang Ini Nyambi Jadi Pengedar
Aksi perempuan tambun ini dalam mengedarkan sabu-sabu dan ekstasy terbilang cukup rapi, ia hanya menjual kepada orang yang sudah dikenal olehnya.
Editor: Hendra Gunawan
![Wanita Pemilik Cafe Remang-remang Ini Nyambi Jadi Pengedar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-rita-binti-kasman-38-warga-rt-07-dusun-ii-desa_20180316_131816.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU--Bisnis sampingan Rita Binti Kasman (38) warga RT 07 Dusun II, Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu harus terhenti.
Dimana aparat kepolisian dari Polsek Bayung Lencir mengamankan tersangka di rumahnya yang dijadikan cafe remang-remang, Kamis (15/3/18) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin.
Aksi perempuan tambun ini dalam mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi terbilang cukup rapi, ia hanya menjual kepada orang yang sudah dikenal olehnya.
Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru
Namun, langkahnya dalam mengedarkan barang haram tersebut harus terhenti setelah personil Polsek Bayung Lencir dipimpin Kapolsek Bayung Kencir AKP Novan Dwi Putra menggeledah rumahnya yang dijadikan sebagai cafe.
Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan diatas meja dekat dengan pelaku 3 paket sabu seharga Rp.350 ribu, 6 paket sabu seharga Rp. 300 ribu, 9 paket sabu seharga Rp.100 ribu, dan 5 butir narkotika extacy warna coklat logo A.
Selain pihak kepolisian turut mengamankan 1 buah HP Vivo, dan uang tunai Rp 1.420.000, diduga hasil penjualan.
"Pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) kita sudah sejak lama, dimana sudah banyak laporan yang meresahkan mengenai peredaran narkotika,"kata Kapolsek Bayung Lencir, AKP Novan Dwi Putra, Jumat (16/3/18).
Lanjutnya, menurut keterangan dari pelaku ia telah mengedarkan barang haram tersebut sudah 2 bulan.
kan tetapi pihaknya tidak percaya, karena banyak laporan yang meresahkan atas perbuatannya.
"Untuk barang bukti yang diamankan, pelaku mengungkapkan berasal dari Jambi.
Namun, ia tidak tahu siapa bandarnya dikarenakan ia hanya dititipkan melalui perantara,"ujarnya.
Pelaku saat ini telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya. (Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Edarkan Narkoba di Muba, Wanita Bertubuh Tambun Ini Diamankan Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.