Warga Peudada Hamili Anak Kandungnya Sendiri
tersangka dikenakan pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sopir truk berinisial Nas bin Id (50) warga Desa Paya Timue, Kecamatan Peudada, Bireuen, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya menghamili anak kandungnya sendiri.
Tersangka ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen Kamis (15/3/2018) di Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambinews.com, Senin (19/03/2018) mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya menghamili anak kandungnya sendiri.
“Tersangka yang ditangkap di Medan kemudian dibawa pulang ke Bireuen menjalani pemeriksaan, akhirnya mengakui perbuatan bejadnya,” ujar Kasat Reskrim.
Baca: Sambil Mengancam, Ayah Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Tiga Kali
Barang bukti yang sudah diamankan lebih dulu berupa baju dan celana korban.
Dari pengakuan tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bahkan dalam pasal 81 ayat 3 ditambahkan, jika itu anak kandungnya maka hukuman penjara ditambah sepertiga lagi menjadi 20 tahun penjara.(*)