Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Peudada Hamili Anak Kandungnya Sendiri

tersangka dikenakan pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Warga Peudada Hamili Anak Kandungnya Sendiri
liberationnews.org
Ilustrasi hamil 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sopir truk berinisial Nas bin Id (50) warga Desa Paya Timue, Kecamatan Peudada, Bireuen, terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya menghamili anak kandungnya sendiri.

Tersangka ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen Kamis (15/3/2018) di Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian SIK kepada Serambinews.com, Senin (19/03/2018) mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya menghamili anak kandungnya sendiri.

“Tersangka yang ditangkap di Medan kemudian dibawa pulang ke Bireuen menjalani pemeriksaan, akhirnya mengakui perbuatan bejadnya,” ujar Kasat Reskrim.

Baca: Sambil Mengancam, Ayah Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Tiga Kali

Barang bukti yang sudah diamankan lebih dulu berupa baju dan celana korban.

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan tersebut, tersangka dikenakan pasal  81 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bahkan dalam pasal 81 ayat 3 ditambahkan, jika itu anak kandungnya maka hukuman penjara ditambah sepertiga lagi menjadi 20 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas