Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini
Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Mochammad Zaini (47), TKI Arab Saudi asal Desa Kebun, Kamal, Kabupaten Bangkalan telah dihukum pancung, Minggu (19/3/2018) pukul 11.00 waktu Arab Saudi.
Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam eksekusi mati ini. Berikut di antaranya:
1. Tak Akui Membunuh
Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.
Baca: Ini Lho, Dua Polwan yang Menyamar Jadi PSK, Begini Pengakuannya
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Moh Iqbal, mengungkapkan Zaini tidak mungkin tega membunuh Abdullah bin Umar. Itu lantaran hubungan antara Zaini dan majikannya sangat baik.
2. Saksi Kunci Hilang
Menurut Moh Iqbal, ada satu saksi kunci Sumiati, asal Madura yang tahu persis kejadian pembunuhan Abdullah.
"Usai terjadi pembunuhan, teman kerja almarhum (Zaini) itu menghilang," ungkap Iqbal kepada Surya kala berada di rumah duka, Senin (19/3/2018).
Ia menjelaskan, pihaknya terus memburu keberadaan Sumiati melalui kantor imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan Bangkalan, bahkan meminta bantuan melalui sejumlah pondok pesantren.
"Namun (Sumiati) tidak berhasil ditemukan. Keberadaannya seolah ditelan bumi hingga eksekusi akhirnya dilaksanakan," sambungnya.
3. Motif Pembunuhannya Tak Jelas
Kejanggalan lain menurut Iqbal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian Arab Saudi, tidak disebutkan motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Zaini.
"Anehnya, hakim memutuskan Zaini bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya. Dalam sidang dihadirkan 21 saksi," ujarnya.
4. Tak Ada Pemberitahuan Resmi
Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.
Iqbal mengakui, tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi itu
"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Iqbal melalui pesan singkat ke Kompas.com.
5. Ada Novum Tetap Dieksekusi
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.
“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).
Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.
Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.
Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan
Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.
Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.
Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.
Tetapi, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar Zaini akan dieksekusi.
Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.
Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).
Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.
Intervensi negara dan raja tidak berlaku.
“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Kejanggalan Kasus TKI Bangkalan yang Dihukum Pancung di Arab Saudi, Saksi Kunci Tiba-tiba Lenyap