Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pemerkosaan Divonis Penjara 10 Tahun dan Didenda Rp 50 Juta

Justru jika memori banding dilayangkan, sangat mungkin hukuman bagi terdakwa akan bertambah berat. Semua bisa terjadi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Pemerkosaan Divonis Penjara 10 Tahun dan Didenda Rp 50 Juta
Ilustrasi ketuk palu hakim 

Laporan Wartawan Banjarmasinpost.co.id Mukhtar Wahid

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Ahmad Suhaili (20) terdakwa kasus persetubuhan di Desa Batibati, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanahlaut, menyatakan menerima putusan majelis Pengadilan Negeri Pelaihari.

Penasihat hukum terdakwa, Hj Sunarti dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (20/3/2018) sore.

Menurut Sunarti, pihaknya sudah bermusyawarah dengan orangtua terdakwa.

"Hasilnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari," katanya.

Sunarti mengaku memberikan pertimbangan hukum kepada terdakwa dan orangtua terdakwa bahwa kemungkinan untuk bebas dari jeratan hukum tidak mungkin.

Justru jika memori banding dilayangkan, sangat mungkin hukuman bagi terdakwa akan bertambah berat. Semua bisa terjadi.

Berita Rekomendasi

Baca: Kepergok Gandengan Tangan di Taman Orchid Pelaihari, Sejoli Pelajar SMA Ini Diamankan

"Saya hanya memberi saran dan pendapat, apabila selama menjalani hukuman sebagai warga binaan, berusaha berkelakuan baik akan mendapatkan keringanan hukum, sehingga tidak utuh 10 Tahun," katanya.

Ketua majelis hakim, Boedi Haryantho didampingi dua hakim anggota Poltak Hutajulu dan Andika Bimantoro memutuskan terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider penjara enam bulan, pekan lalu.

Putusan penjara itu lebih tinggi dendanya dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, yaitu menuntut terdakwa hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 20 juta atau diganti penjara enam bulan.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus itu karena melakukan pemaksaan untuk berhubungan intim dengan korban.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesal dan tidak ingin mengulangi perbuatannya menyetujui perempuan, terdakwa tidak pernah dipenjara sebelumnya dan terdakwa berusia muda.

Seperti diwartakan sebelumnya, terdakwa terlecut ingin menyetubuhi korban setelah muncul pikiran kotor melihat teman korban bernama Sanah berduaan dengan teman terdakwa bernama Jalu.

Apes, kenikmatan sesaat yang membawa petaka bagi terdakwa.

Baca: Menolak bungkam soal pemerkosaan di Kazakstan yang konservatif

Kerabat korban mengadu ke Polsek Batibati hingga kasusnya berproses ke Pengadilan Negeri Pelaihari.

Beruntung korban yang sempat trauma itu mampu bangkit dan semangat kembali menuntut ilmu di lembaga pendidikan luar sekolah di Pelaihari. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas