Pencuri Biji Kopi di Deliserdang Jual Barang Curiannya Ke Korban
Pencurian biji kopi terjadi di di Jalan Sentosa No 55 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (15/3/2018).
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pencurian biji kopi terjadi di di Jalan Sentosa No 55 Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (15/3/2018).
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, mengatakan kejadian tersebut terjadi saat biji kopi milik Mulyadi (47) tengah dijemur, usai dipanen dari ladang.
"Mengetahui hal itu korbang langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) karena diketahui di dalam Pabrik pengolahan biji kopi terdapat CCTV, setelah dilihat maka terlihat dua orang pelaku yang masuk ke dalam pabrik pengolahan biji tersebut," ujarnya.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Mereka yang Lolos Jadi Anggota Polri
Tidak tanggung-tanggung, menurut alumni Akpol tahun 2005 itu, nilai kopi yang berhasil dibawa kabur pelaku adalah sekitar Rp 12 juta.
Baca: Permintaan Korban First Travel: Pak Andika Tobat Yaa, Kasih Keterangan yang Benar
Salah satu warga yang menyaksikan rekaman pencurian, mengenali salah satu pelaku, yakni Riki Rinaldi alias Kiok. Polisi kemudian melakukan pengembangan dari keterangan tersebut.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir. Ia oleh salah seorang kenalannya, ia disarankan untuk menjual biji kopi curian itu ke sebuah pabrik pengolahan biji kopi di daerah Binjai.
Pada hari Minggu (18/3), sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang merupakan warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu, datang ke pabrik pengolahan kopi. Pelaku tidak tahu, bahwa pabrik tersebut adalah milik Mulyadi.
Polisi yang sudah mengantisipasia kedatangan pelaku, akhirnya berhasil membekuk Kiok berikut biji kopi curiannya.