Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

22 WNI Dideportasi Melalui Entikong

Menurutnya rata-rata WNI yang dipulangkan tersebut sudah menjalani hukuman disana variatif 1 hingga 9 bulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 22 WNI Dideportasi Melalui Entikong
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
20 TKI yang diportasi mendapat pengarahan di Kantor Dinas Sosial Kalbar, Selasa (20/3) malam. 

 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - 20 TKI asal Indonesia kembali di pulangkan dan di terima di dinas sosial Kalbar, Selasa (22/3) malam.

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI, As Syafi'i terdapat 22 TKI yang dipulangkan namun dua di antaranya repatriasi.

"Deportasi seperti biasa karena ada pelanggaran ke imigirasian tanpa dokumen misalnya passport, ada passportnya tapi tidak ada visa kerja, ada juga karena melebihi waktu masa tinggal. Rata-rata banyak passport yang tujuan sosial, kunjungan 30 hari tapi digunakan untuk bekerja," ujarnya, Selasa (20/3) malam. 

Diakuinya khusus januari hingga februari 2018 jumlah deportasi sudah mencapai 281 orang.

Merekas  telah menjalani proses hukum di negara tempatnya bekerja. 

Baca: BTN Sebut Kasus Skimming Sekarang Gunakan Teknologi Baru

Rekomendasi Untuk Anda

"Hingga februari sudah sekitar 281 orang yang dideprotasi di tambah bulan Maret sekitar 145 orang. Mereka ini tertangkap pihak kepolisian dan imigrasi di sana, melalui proses pengadilan disana baru dipulangkan," karanya.

Menurutnya rata-rata WNI yang dipulangkan tersebut sudah menjalani hukuman disana variatif 1 hingga 9 bulan.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas