22 WNI Dideportasi Melalui Entikong
Menurutnya rata-rata WNI yang dipulangkan tersebut sudah menjalani hukuman disana variatif 1 hingga 9 bulan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - 20 TKI asal Indonesia kembali di pulangkan dan di terima di dinas sosial Kalbar, Selasa (22/3) malam.
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI, As Syafi'i terdapat 22 TKI yang dipulangkan namun dua di antaranya repatriasi.
"Deportasi seperti biasa karena ada pelanggaran ke imigirasian tanpa dokumen misalnya passport, ada passportnya tapi tidak ada visa kerja, ada juga karena melebihi waktu masa tinggal. Rata-rata banyak passport yang tujuan sosial, kunjungan 30 hari tapi digunakan untuk bekerja," ujarnya, Selasa (20/3) malam.
Diakuinya khusus januari hingga februari 2018 jumlah deportasi sudah mencapai 281 orang.
Merekas telah menjalani proses hukum di negara tempatnya bekerja.
Baca: BTN Sebut Kasus Skimming Sekarang Gunakan Teknologi Baru
"Hingga februari sudah sekitar 281 orang yang dideprotasi di tambah bulan Maret sekitar 145 orang. Mereka ini tertangkap pihak kepolisian dan imigrasi di sana, melalui proses pengadilan disana baru dipulangkan," karanya.
Menurutnya rata-rata WNI yang dipulangkan tersebut sudah menjalani hukuman disana variatif 1 hingga 9 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.