Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

400 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan di Pidie

Pemusnahan barang haram itu langsung dipimpin oleh Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 400 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan di Pidie
Tribunsumsel.com/Slamet Teguh Rahayu
Pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar di halaman kantor Sat Res Narkoba Polresta Palembang, Kamis (24/3/2016). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Idris Ismail

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 411 Kg ganja kering yang disita dari lima tersangka dalam tiga bulan terakhir tahun 2018 dibakar di halaman tengah Satuan Narkoba  Rabu (21/3/2018).

Barang Bukti (BB) yang dibakar itu diantaranya 397,350 Kg dari 400 Kg Barang Bukti (BB) ganja yang ditangkap di Kecamatan Padang Tiji serta 14 Kg dari 30 bungkus ganja yang dikemas dalam bubuk kopi di Kantor Pos Giro Beureunuen, Mutiara.

Pemusnahan barang haram itu langsung dipimpin oleh Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK serta diikuti oleh Bupati Pidie, Roni Ahmad atau Abusyik.

Kemudian Dandim 0102/Pidie, Letkol Arh Donny Indiawan SIP, Kepala Kejaksaan Negeri, BR Efendi SH MH, Wakil Ketua Pegadilan Negeri (PN) Sigli, Safri SH MH dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, AKBP Werdha Susetio SE.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK kepada Serambinews.com, Rabu (21/3/2018) mengatakan, semua BB yang dimusnahkan itu berasal dari tersangka, Yusra bin Sulaiman (37) warga Gampong Kupula, Kecamatan Padang Tiji yang dibekuk pada 15 Februari 2018 lalu.

"Dari tangan pelaku ini aparat turut menyita 10 karung ganja kering dengan jumlah 400 Kg dan yang dimusnahkan hanya 397,350 Kg selebihnya menjadi BB untuk dihadirkan di persidangan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Ponsel Milik Kajari Pidie Dicuri saat Shalat Isya di Masjid, Pelaku Terekam CCTV

Sementara BB ganja lainnya yang turut dimusnahkan itu berupa 30 bungkus ganja atau 15.000 gram yang dikemas dalam bubuk kopi pada 2 Maret 2018 di kantor Pos dan Giro Beureunuen.

Kasus ganja ini melibatkan empat pelaku masing-masing, Maskuri Sarboini (22) warga Gampong Blang Jeurat, Tangse, M Iqbal (24) warga Gampong Paya Guci, Tangse, Julianti Yuslian (39) Gampong Pulo Baro, dan Maryati Marhaban (33) warga Gampong Meunasah Balee, Sakti.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas