Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Data Nasabah Dipalsu Lalu Digunakan untuk Meminjam Uang di Bank

Penangkapan AA bermula dari laporan Rinianti warga Desa Pandantoyo, Temayang, Bojonegoro yang didatangi oleh pihak bank 21 November 2017

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Data Nasabah Dipalsu Lalu Digunakan untuk Meminjam Uang di Bank
surya/m sudarsono
Pelaku pemalsuan data bank diamankan petugas kepolisian polres Bojonegoro 

TRIBUNNEWS.COM,  BOJONEGORO - Seorang oknum karyawan bank swasta di Bojonegoro, berinisial AA (29) warga Kecamatan Brondong, Lamongan  berurusan dengan hukum, lantaran  melakukan pemalsuan data.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengatakan AA ini nekat mencairkan pinjaman atas nama orang lain dengan menjaminkan BPKB mobil kijang, dengan nilai Rp 20 juta.

"Jadi AA ini memalsukan data orang untuk meminjam uang di bank, padahal itu tidak pernah dilakukan korban," kata Wahyu saat gelar rilis kasus perkara, Rabu (21/3/2018).

Penangkapan AA bermula dari laporan Rinianti warga Desa Pandantoyo, Temayang, Bojonegoro. Rinianti tiba-tiba didatangi oleh pihak bank pada 21 November 2017.

Kedatangan pihak bank tersebut tak lain adalah untuk menagih pinjaman atas namanya.

Namun, Rinianti justru bingung atas kedatangan pihak bank yang hendak menagih.

Baca: Polda Metro Jaya Gaet BI dan Perbankan Beresi Kasus Skimming

Berita Rekomendasi

Setelah dijelaskan duduk persoalannya, akhirnya Rinianti melaporkan kepada kepolisian, karena merasa menjadi korban penipuan.

Berkaitan dengan data pelapor, setelah diselidiki pelaku mendapatkannya dari seorang temannya yang pernah berurusan dengan tanah.

"Kami masih mendalami pemeriksaan dan menyelidiki apakah ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AA dijerat Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan yang ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas