Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 19 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Malang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Malang Mochamad Anton di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (22/8/2017). Mochamad Anton diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 19 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Malang.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (21/3/2018).

Basaria menyebut nama ke-19 orang memakai inisial, dengan diikuti jabatan mereka.

Sembilan belas orang itu terdiri atas Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, M Anton (MA); tiga orang wakil ketua DPRD Kota Malang, dan sisanya anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019.

Baca: Inikah Kejutan Milla? Ezra Walian-Zulfiandi Main di Babak Pertama

Tiga wakil ketua dewan itu adalah M Zainudin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti.

"Tersangka MA memberi janji kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015."

BERITA REKOMENDASI

"Pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima uang yang didistribusikan oleh MAW (M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang)," ujar Basaria mengutip di konferensi pers itu.

Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan pemeriksaan dari M Arif Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas