Duh, KPK Tetapkan Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 19 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Malang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan 19 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Malang.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK di Jakarta oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (21/3/2018).
Basaria menyebut nama ke-19 orang memakai inisial, dengan diikuti jabatan mereka.
Sembilan belas orang itu terdiri atas Wali Kota Malang periode 2013 - 2018, M Anton (MA); tiga orang wakil ketua DPRD Kota Malang, dan sisanya anggota DPRD Kota Malang periode 2014 - 2019.
Baca: Inikah Kejutan Milla? Ezra Walian-Zulfiandi Main di Babak Pertama
Tiga wakil ketua dewan itu adalah M Zainudin, Rahayu Sugiarti, dan Wiwik Hendri Astuti.
"Tersangka MA memberi janji kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan APBD-P Kota Malang 2015."
"Pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima uang yang didistribusikan oleh MAW (M Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang)," ujar Basaria mengutip di konferensi pers itu.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan pemeriksaan dari M Arif Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.