Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Purnawirawan Polisi ini Dipolisikan Gara-gara Menjual Lahan Milik PT KAI

Pelaku yang merupakan purnawirawan polisi ini terbukti melakukan penyalahgunaan tanah milik KAI dan penipuan yang mengatasnamakan KAI.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Oknum Purnawirawan Polisi ini Dipolisikan Gara-gara Menjual Lahan Milik PT KAI
IST
Warga yang melintas plang yang dipasang secara ilegal di lahan milik PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Kebonpolo, Kota Magelang, Rabu (21/3/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - PT KAI Daop 6 Yogyakarta melaporkan tindak pidana penyalahgunaan sejumlah aset berupa tanah di wilayah Kota Magelang milik PT KAI dan penipuan yang mengatasnamakan KAI yang dilakukan oleh RMT (52) warga Kelurahan Patehan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta ke Polda Jateng.

Pelaku yang merupakan purnawirawan polisi ini terbukti melakukan penyalahgunaan tanah milik KAI dan penipuan yang mengatasnamakan KAI.

Diantaranya, menerbitkan sertifikat tanah berupa surat kekancingan yang dibuatnya sendiri atas nama warga penghuni tanah.

Pelaku juga memasang plang di atas tanah milik PT KAI tanpa izin dan juga membangun kantor di tanah milik KAI.

Tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Pucung, Muntilan; lahan di Kelurahan Temanggung; dan bidang tanah di Kelurahan Rejowinangun, Magelang Selatan.

"Pelaku menyewakan tanah milik KAI, memasang plang dan menggunakan tanah milik PT. KAI tanpa izin sebagai kantor pelaku," ujar Manajer Humas PT KAI Daopsl 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto di kantor PNA dan Aset PT. KAI Daop 6 Yogyakarta di Kota Magelang, Rabu (21/3/2018).

Berita Rekomendasi

Modus pelaku sendiri adalah dengan menawarkan tanah atau aset itu dengan harga yang lebih murah dibanding harga ketentuan sewa PT. KAI.

Sementara PT KAI sendiri memiliki ketentuan harga sewa kepada masyarakat umum sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), luasan tanah, dan pemanfaatannya.

Akibat perbuatan tersebut negara pun mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 527 juta dalam kurun dua tahun terakhir. pihaknya pun melaporkan RMT ke Polda Jateng atas tindakan pelaku.

Petugas kepolisian pun melakukan penyidikan terhadap pelaku.

"Dari hasil penyidikan, terbukti bahwa pelaku dinyatakan bersalah. Pelaku terbukti melanggar pasal 385 ayat 4c dan pasal 378 KUHP tentang penipuan."

"Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Magelang," tandas Eko.

Eko mengatakan, langkah hukum ini ditempuh oleh PT. KAI ini untuk memperingatkan kepada oknum-oknum pelaku kejahatan yang menyalahgunakan aset dan lahan milik KAI yang merupakan lahan negara untuk mencari keuntungan pribadi.

Dirinya pun meminta masyarakat yang juga menjadi korban pelaku untuk dapat melapor ke PT. KAI.

Pihaknya juga tidak segan menindak tegas oknum pegawai PT. KAI yang turut terlibat dalam praktik sewa-menyewa secara ilegal itu.

"Langkah hukum kami lakukan kepada orang yang mengaku memiliki atau berhak atas aset untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala PT. KAI Daop 6 Yogyakarta, Ida Hidayati, meminta masyarakat agar waspada terhadap iming-iming sewa lahan KAI dengan harga miring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jika ada pelaku yang melakukan tindakan ilegal tersebut, pihaknya tidak segan melakukan tindakan hukum.

"Sejauh ini kami baru melaporkan satu orang yang dilaporkan oleh PT. KAI, tetapi jika ada lagi, kami akan tegas dan laporkan kepada penegak hukum," tuturnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas