Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya

Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya
Capture video

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial R (20) diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Desa Jangkung kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 14.30 wita.

Informasi didapat, pelaku yang merupakan warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban T (15).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko, Selasa (20/3/2018) membenarkan ada mengamankan pelaku dan barang bukti.

Halaman selengkapnya . . .

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas