Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya

Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya
Capture video

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial R (20) diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Desa Jangkung kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 14.30 wita.

Informasi didapat, pelaku yang merupakan warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban T (15).

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko, Selasa (20/3/2018) membenarkan ada mengamankan pelaku dan barang bukti.

Halaman selengkapnya . . .

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas