Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Orangtuanya
Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial R (20) diamankan saat berada di rumah orangtuanya di Desa Jangkung kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 14.30 wita.
Informasi didapat, pelaku yang merupakan warga kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong ini diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban T (15).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatreskrim AKP Mars Suryo Kartiko, Selasa (20/3/2018) membenarkan ada mengamankan pelaku dan barang bukti.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.