PTUN Perintahkan Diskualifikasi Pencalonan Wali Kota Incumbent di Pilkada Makassar
Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, disebutkan jika semua dalil pemohon terbukti.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu (21/3/2018).
Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan M Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari.
Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, disebutkan jika semua dalil pemohon terbukti.
Baca: Pernikahan Bermahar Rp 1,4 Miliar Eks Pejabat Berumur 71 Tahun dengan Mahasiswi Diambang Perceraian
Baca: Dua Polwan Menyamar Jadi PSK Terkait Prostitusi Jaringan Bali, Ini Kronologisnya
Seperti diketahui saat ini Danny Pomanto masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Pasangan Danny-Indira dianggap sebagai pasangan yang kuat dan memiliki kans besar untuk terpilih sebagai Wali Kota Makassar.
Ketua tim kuasa hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas mengatakan ada tiga hal yang dituntut pemohon yakni pembagian handphone kepada ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan tagline 2x + baik.
Meski demikian, KPU Makassar sebagai tergugat masih memiliki kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
KPU punya waktu 5 hari untuk pikir-pikir melanjutkan kasasi atau langsung mengeksekusi putusan. (Alfian)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Breaking News: Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Danny-Indira Didiskualifikasi?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.