Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Perintahkan Diskualifikasi Pencalonan Wali Kota Incumbent di Pilkada Makassar

Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, disebutkan jika semua dalil pemohon terbukti.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PTUN Perintahkan Diskualifikasi Pencalonan Wali Kota Incumbent di Pilkada Makassar
Tribun Timur/Sanovra Junior
Suasana pengamanan saat sidang gugatan Pemilihan Wali Kota Makassar yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jl Ap Pettarani, Makassar, Kamis (15/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali kota & Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sidang putusan, Rabu (21/3/2018).

Hakim PTUN pun memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan M Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari.

Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua, Edi Suprianto, disebutkan jika semua dalil pemohon terbukti.

Baca: Pernikahan Bermahar Rp 1,4 Miliar Eks Pejabat Berumur 71 Tahun dengan Mahasiswi Diambang Perceraian

Baca: Dua Polwan Menyamar Jadi PSK Terkait Prostitusi Jaringan Bali, Ini Kronologisnya

Seperti diketahui saat ini Danny Pomanto masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Pasangan Danny-Indira dianggap sebagai pasangan yang kuat dan memiliki kans besar untuk terpilih sebagai Wali Kota Makassar.

Ketua tim kuasa hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas mengatakan ada tiga hal yang dituntut pemohon yakni pembagian handphone kepada ketua RT/RW, pengangkatan tenaga kontrak dan tagline 2x + baik.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, KPU Makassar sebagai tergugat masih memiliki kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

KPU punya waktu 5 hari untuk pikir-pikir melanjutkan kasasi atau langsung mengeksekusi putusan. (Alfian)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Breaking News: Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan PT TUN, Danny-Indira Didiskualifikasi?

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas