Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ternyata Ada Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP

Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Ternyata Ada Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP
Capture video

TRIBUNNEWS.COM – Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal dan memiliki banyak kegunaan.

Setiap hal yang berkaitan dengan orang seperti saat mendaftar kerja, kuliah atau bergabung dengan sistem tertentu harus menggunakan KTP.

Pantas, jika KTP juga bisa jadi jaminan saat keadaan darurat.

Tak hanya itu, registrasi nomor hape seperti yang dilakukan beberapa saat yang lalu juga melibatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

NIK tersebut biasanya tertulis pada baris paling atas di KTP.

NIK terdiri dari 16 digit angka yang tentunya bagi orang awam sulit untuk dihafalkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Tapi apakah kalian tahu arti di balik deretan angka NIK tersebut?

Halaman selengkapnya . . .

Sumber: Nextren.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas